Sabtu, 25 April 2026

Kasus Kopi Sianida

Breaking News: Jessica Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Pengacara Beri Keterangan Pagi Ini

Terpidana kematian Wayan Mirna Salihin akan bebas bersyarat pada Minggu (18/7/2024) di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

|
Editor: Joko Supriyanto
Dok Warta Kota
Jessica Kumala Wongso di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Mei 2016. 

"Saya mohon doa semuanya, PK yang kami ajukan ini bisa membuka takbir banyak kejanggalan, kejanggalan, dugaan dugaan rekayasa dalam satu kasus yang dapat kita saksikan bersama, dan itu dilakukan dengan teknis tinggi bukan sembarangan, ini dugaan yang harus saya buktikan di Pengadilan," ujarnya.

Seperti diketahui Kasus kopi sianida Jessica Wongso terjadi tahun 2016 itu sempat ramai menjadi perbincangan publik, setelah muncul dokumenter bertajuk "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso".

Kasus kopi sianida bermula saat empat orang yang telah berteman sejak menempuh pendidikan di Billy Blue College, Australia, mengadakan reuni di Jakarta.

Dilansir dari Kompas.com (6/1/2021), empat orang itu adalah Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Hani Boon Juwita, dan Vera.

Mereka janjian bertemu Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Rabu sore, 6 Januari 2016. 

Pertemuan itu akhirnya hanya dihadiri tiga orang lantaran Vera absen.

Jessica lebih dulu tiba di Kafe Olivier. Dia kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail.

Tak lama setelah pesanan datang, Mirna dan Hani muncul di Kafe Oliver. Mereka mendatangi Jessica yang sudah menunggu di meja nomor 54, dan saling bertegur sapa.

Mirna pun meminum es kopi vietnam yang telah dipesankan untuknya.

Namun, dia justru kejang-kejang dan sadarkan diri.

Mulut korban juga mengeluarkan buih, sebelum dibawa ke klinik di Grand Indonesia.

Mirna kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.

Merasa ada kejanggalan dalam kasus kematian anaknya, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin lantas melaporkannya ke Polsek Metro Tanah Abang pada malam itu juga.

Pada 9 Januari 2016, seperti diberitakan Kompas.com (15/6/2016), polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna.

Namun, persetujuan tak langsung diberikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved