Kasus Kopi Sianida
Breaking News: Jessica Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Pengacara Beri Keterangan Pagi Ini
Terpidana kematian Wayan Mirna Salihin akan bebas bersyarat pada Minggu (18/7/2024) di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017. Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Jessica lalu mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Jessica Wongso kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Namun, lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Jessica Wongso pun mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.
(Kompas.com/Tribuntangerang.com/Tribunnews.com)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jessica Wongso Bebas
Jessica Kumala Wongso
kopi sianida
Lapas Pondok Bambu
Otto Hasibuan
Tribun Breaking News
| Akun Sandy Salihin Kembaran Mirna Diserbu Netizen Usai Jessica Wongso Bebas Bersyarat |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Otto Hasibuan Punya Bukti Pamungkas untuk PK |
|
|---|
| Otto Hasibuan Beberkan Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu Jakarta |
|
|---|
| Alasan Jessica Wongso Tetap Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida Meski Bebas Bersyarat |
|
|---|
| Jessica Wongso Ingin Makan Sushi Usai Tinggalkan Lapas Pondok Bambu Setelah Bebas Bersyarat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Jessica-Kumala-Wongso-Mei-2016.jpg)