Sabtu, 25 April 2026

Kasus Kopi Sianida

Breaking News: Jessica Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Pengacara Beri Keterangan Pagi Ini

Terpidana kematian Wayan Mirna Salihin akan bebas bersyarat pada Minggu (18/7/2024) di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

|
Editor: Joko Supriyanto
Dok Warta Kota
Jessica Kumala Wongso di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Mei 2016. 

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017. Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.

Jessica lalu mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Jessica Wongso kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.

Namun, lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.

Jessica Wongso pun mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.

(Kompas.com/Tribuntangerang.com/Tribunnews.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved