Bahlil Sebut Izin Tambang untuk PBNU Sudah Selesai, Milik Muhammadiyah Sedang Berproses
Menurut Bahlil, izin tambang untuk ormas keagamaan PBNU sudah rampung 3-4 hari lalu.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Izin tambang untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah rampung.
Sedangkan untuk Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah masih berproses.
Hal itu disebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Menurut Bahlil, izin tambang untuk ormas keagamaan PBNU sudah rampung 3-4 hari lalu.
Saat ini pihaknya sedang menunggu pembayaran Kompensasi Data Informasi (KDI) sebagai kewajiban yang harus disetorkan PBNU untuk mengelola tambang.
"Izin untuk ormas tambang, untuk PBNU sudah selesai, kalau tidak salah 3-4 hari lalu. Tinggal mereka nyetor ke negara, kan harus KDI yang ditransfer kepada negara, kalau sudah selesai, ya selesai," ungkapnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Untuk PP Muhammadiyah, saat ini pengajuan izin mengelola tambangnya sedang diproses.
Bahlil menyebut prosesnya sudah hampir selesai, termasuk soal lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan didapatkan.
"Muhammadiyah sekarang dalam proses yang juga sudah hampir selesai tentang lokasi," kata dia.
Pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan diatur dalam diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca juga: Muhammadiyah Dikritik karena Terima Izin Tambang, Politikus PKS Sebut Citranya Anjlok
Lebih lanjut, terkait pengawasan terhadap pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan, Bahlil menyebutkan akan dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi.
"Dua-duanya. Tetap PP tidak bisa diubah, tapi titik koordinatnya di ESDM. Jadi ESDM dan Menteri Investasi ini kan ada punya sisi koordinasi, hulunya tetap di ESDM dan hilirnya itu ada di Kementerian Investasi," kata Bahlil.
Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan 6 lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang bakal diberikan ke ormas keagamaan.
Lahan tambang itu terdiri dari eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Seluruh lahan itu merupakan PKP2B generasi I yang mengalami penciutan lahan dari perusahaan-perusahaan besar tersebut.
PBNU sendiri dipastikan mendapatkan lahan tambang eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Menang Telak, Syahdan Arya Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Jadi RT Termuda di Indonesia |
![]() |
---|
Insiden di Bandara Jadi Sorotan, Uluran Tangan Bahlil Tidak Disambut Prabowo, Said Didu Buka Suara |
![]() |
---|
Live TikTok saat Jahit Perut Pasien Caesar, 2 Nakes RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung Dipecat |
![]() |
---|
Muhammadiyah Desak Proses Hukum Ayam Goreng Widuran Solo karena Tak Cantumkan Label Nonhalal |
![]() |
---|
Klaim Letjen TNI Mar Purn Suharto Soal MUI dan Muhammadiyah Dukung Pemakzulan Gibran Dibantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.