Kasus Kopi Sianida

Otto Hasibuan Beberkan Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu Jakarta

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebut pembebasan bersyarat yang diterima Jessica bukan atas pengajuan pihaknya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan saat konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebut pembebasan bersyarat yang diterima Jessica bukan atas pengajuan pihaknya.

Untuk diketahui, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat mulai hari ini, Minggu (18/8/2024), atas kasus pembunuhan berencana kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Artinya, satus terpidana Jessica saat ini telah terlepas pasca resmi mendapatkan keputusan bebas bersyarat.

Otto bahkan sampai memastikan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu Jakarta dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara.

"Saya tidak bohong, boleh kalian tanya, saya tanya tadi, sebenarnya Jessica keluar karena apa? Dia bilang, semua aturan-aturan yang ada di dalam persyaratan itu semuanya dia penuhi," ujar Otto, dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu.

"Saya enggak ngerti, bagaimana detailnya. Secara umum, sebagai lawyer saya tahu pasti harus berkelakuan baik, ya kan," sambungnya.

Baca juga: Fakta-fakta Jessica Kumala Wongso Kopi Sianida Bebas Bersyarat, Mengaku Tak Dendam

Menurut Otto, selama ini diperlihatkan di dalam persidangan seakan-akan Jessica berkelakuan buruk.

Tapi selama delapan tahun lebih mendekam di penjara, Jessica nyatanya berkelakuan baik hingga mendapatkan pembebasan bersyarat lebih awal

Remisi didapatnya selama 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun, atas Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana selama ditahan di Lapas Pondok Bambu.

Jessica mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Selama menjalani PB, Jessica diwajibkan lapor diri kepada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara, lalu akan terus menjalani pembinaan sampai 27 Maret 2032.

"Ini yang mestinya kan saya yang mengajukan surat supaya dia dikeluarkan, kan wajar kalau lawyer ingin mengeluarkan. Saya engga, saya enggak pernah mengajukan surat. Boleh cek," tutur dia.

"Kami tim enggak pernah ajuin surat, tiba-tiba ketahuan dia mendapatkan itu. Wah kaget juga, tadi udah di Lapas saya tanya juga. Kenapa? karena saya sendiri shock juga kan, bercampur senang," lanjut Otto.

Baca juga: Alasan Jessica Wongso Tetap Ajukan PK di Kasus Kopi Sianida Meski Bebas Bersyarat

Selama ditahan di Lapas Pondok Bambu, Jessica banyak bermanfaat dengan mengajari terpidana lain berbagai keahlian.

"Iya jadi mungkin dia berkelakuan baik di lapas ya, karena sebagaimana kita ketahui bahwa memang, ya kemarin-kemarin saya enggak berani ngomong, tapi memang sungguh selama di lapas dia juga banyak bermanfaat lah. Dia juga mengajari orang berbahasa Inggris," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved