Pilgub Jakarta 2024
Anies Baswedan Berpeluang Kalahkan Ridwan Kamil bila Maju Pilgub Jakarta Lewat PDIP usai Putusan MK
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Anies Baswedan-Hendrar Prihadi berpeluang maju di Pilkada Jakarta 2024 usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen
Dengan demikian, PDI Perjuangan berpeluang mengusung Anies Baswedan-Hendrar Prihadi paska Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan provinsi yang berpenduduk 6 - 12 juta bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.
PDIP dengan 15 kursi tentu lebih dari cukup untuk mengusung Anies-Hendrar. Hal ini tentunya membawa angin segar dalam pilkada Jakarta 2024.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengatakan Pilkada Jakarta berpeluang bergairah kembali.
Sebab, sebagian masyarakat Jakarta memang menginginkan Anies maju kembali.
“Keputusan MK itu juga sebagai pukulan telak terhadap KIM Plus. Upaya KIM Plus membegal Anies tampaknya jadi tidak terwujud,” ungkap Jamil kepada Wartakotalive.com, Selasa (20/8/2024).
Menurut Jamil, dengan begitu, Ridwan Kamil mendapat lawan tangguh dalam Pilkada Jakarta. Ridwan akan mendapat tantangan besar untuk mengalahkan Anies.
Baca juga: Kesempatan Anies dan PDIP Maju Pilkada Jakarta Terbuka Usai MK Ubah Ambang Batas Pencalonan
“Bahkan tidak menutup kemungkinan Ridwan Kamil akan keok di Jakarta. Sebab, pendukung Anies dan PDIP cukup besar, yang berpeluang besar mengantarkan Anies kembali menjadi Jakarta 1,” ungkap Jamil.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen
Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. P
asalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Diketahui, PDIP yang sendirian belum mengusung kandidat bisa mencalonkan pasangan pada Pilgub DKI Jakarta.
Mandra dan Opie Kumis Santai Ngopi Gelas Plastik meski Beda Pilihan di Pilgub: Emang Kudu Marahan? |
![]() |
---|
Minta Ahokers Tidak Kecewa, Ahok Ceritakan Alasan Megawati Pilih Pramono Anung di Pilgub Jakarta |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Dimintai Beras oleh Warga Pancoran saat Blusukan |
![]() |
---|
Pramono Anung Ditodong Emak-emak saat Blusukan di Sunter: Amplopnya Mana? |
![]() |
---|
Waktu Masih Panjang, Anies Minta Anak Abah Jangan Buru-buru Tentukan Pilihan di Pilgub Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.