Berani Ambil Keputusan Besar, Muhammadiyah Beri Jempol untuk Mahkamah Konstitusi
Kedua partai non parlemen itu mengajukan tuntutan soal ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah yang dinilai terlalu tinggi.
Editor:
Joseph Wesly
PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.
Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Anies Baswedan Soroti Insiden Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Eks Wakapolri Sudah Ingatkan Ini |
![]() |
---|
Tangis Ibu Affan Kurniawan Saat Anies Baswedan Datang Melayat: Anak Saya Enggak Ada Pak |
![]() |
---|
Terganggu 3 Warna Lampu Traffic Light karena Buta Warna Parsial, 2 Pemuda Gugut UUD LLAJ ke MK |
![]() |
---|
Respons Anies Baswedan Setelah Bertemu Tom Lembong di Rutan Cipinang |
![]() |
---|
Anies Baswedan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang: Bahas Abolisi dari Prabowo? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.