Berani Ambil Keputusan Besar, Muhammadiyah Beri Jempol untuk Mahkamah Konstitusi

Kedua partai non parlemen itu mengajukan tuntutan soal ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah yang dinilai terlalu tinggi.

Editor: Joseph Wesly
Humas MK
Wakil Ketua MK atau Hakim MK Saldi Isra. 

PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved