Berani Ambil Keputusan Besar, Muhammadiyah Beri Jempol untuk Mahkamah Konstitusi

Kedua partai non parlemen itu mengajukan tuntutan soal ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah yang dinilai terlalu tinggi.

Editor: Joseph Wesly
Humas MK
Wakil Ketua MK atau Hakim MK Saldi Isra. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi membuat gebrakan yang diacungi jempol oleh publik. MK mengabulkan sengketa UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Kedua partai non parlemen itu mengajukan tuntutan soal ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah yang dinilai terlalu tinggi.

MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Aturan itu menyebutkan hanya membutuhkan 7,5 persen suara partai politik pada pileg sebelumnya.

Dengan keputusan ini, bacalon Anies Baswedan punya kemungkinan mendapatkan tiket kembali.

Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dan ambang batas calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. 

Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyebut putusan MK akan membawa perubahan mendasar dan arah baru kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.

Baca juga: Setelah Putusan MK, PDI Perjuangan Siapkan Tiga Nama untuk Pilkada Jakarta, Ada Nama Anies?

"Salut dan apresiasi yang tinggi kepada MK yang berani mengambil keputusan tegas terkait pemilukada dan persyaratan calon kepala daerah," ujar Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024). 

Ia mengatakan, putusan MK ini bisa mengakhiri dominasi partai politik besar untuk menentukan kepemimpinan, baik di daerah maupun di pusat.

"Keputusan MK bersifat final and binding sehingga semua pihak, pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat terikat dengan keputusan itu," kata Mu'ti.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga berharap agar partai politik bisa mengambil langkah-langkah politik yang lebih luas, khususnya terkait pilkada lewat putusan MK ini.

Parpol diharapkan bisa lebih berani mengambil langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat.

Baca juga: Peluang Anies Baswedan di Pilkada Usai Putusan MK, Sahrin Hamid: Akan Segera Kami Pelajari

"Untuk kehidupan demokrasi yang lebih sehat dan membuka kesempatan bagi masyarakat memilih pemimpin yang sesuai aspirasinya," tutur dia. 

PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.

Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024. Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved