Pilgub Jakarta 2024

Respons Anies Baswedan Ditelepon Presiden Partai Buruh setelah Menang Gugatan UU Pilkada di MK

Setelah memastikan putusan MK,  Said langsung menelepon eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

Editor: Joseph Wesly
(Shela Octavia)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan. Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved