Respons Jokowi Soal DPR Tolak Putusan MK soal Pilkada

Untuk itu kata dia, pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga negara.

Editor: Joseph Wesly
(TANGKAP LAYAR YOUTUBE BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT PRESIDEN)
Presiden Joko Widodo saat menghadiri upacara peringatan HUT ke-79 RI di halaman Istana Negara Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Sabtu (17/8/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Presiden Jokowi pun merespons putusan tersebut. 

Kata Jokowi, proses tersebut merupakan hal biasa yang terjadi dalam konstitusi Indonesia. 

Untuk itu kata dia, pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga negara.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi dalam video pernyataan yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024) sore.

"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Baca juga: Ada Kaitan dengan Pilkada Jakarta dan Banten, Pengamat Ungkap Makna "Peringatan Darurat" Garuda Biru

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit.

Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Fraksi PDI-P, diwakili Putra Nababan dan Arteria Dahlan, sempat melontarkan sejumlah argumentasi yang pada intinya menganggap bahwa Baleg DPR harusnya mematuhi putusan MK.

Terlebih, putusan MK secara hirarkis dapat dianggap lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.

Baca juga: Anies Baswedan: Demokrasi Indonesia Kini Berada di Persimpangan yang Krusial

Pemimpin rapat panja Baleg pagi tadi, Achmad Baidowi dari PPP, kemudian mengetuk palu tanda setuju bahwa pihaknya menolak putusan MK dan pilih manut putusan MA. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved