Kunjungan Paus Fransiskus

Daftar 12 Larangan dan Aturan Wajib untuk Mengikuti Misa Agung Paus Fransiskus di SUGBK

Berdasarkan informasi misa akan dihadiri 86.000 umat katolik di seluruh Indonesia dan berlangsung selama 90 menit.

Editor: Joseph Wesly
(AFP/TIZIANA FABI)
Aturan misa agung Paus Fransiskus di GBK pada 5 September 2024.(AFP/TIZIANA FABI) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Ada daftar 12 larangan dan 4 empat aturan yang wajib diikuti peserta Misa Agung bersama Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

Misa Agung akan digelar di Stadion Gelora Bung Karno dan Stadion Madya, Jakarta pada Kamis, 5 September 2024. 

Berdasarkan informasi misa akan dihadiri 86.000 umat katolik di seluruh Indonesia dan berlangsung selama 90 menit.

Peserta wajib mengikuti aturan Misa Agung Paus Fransiskus selama mengikuti misa berlangsung.

Peserta juga dilarang membawa barang-barang dan melakukan tindakan yang melanggar aturan.

Adapun 12 larangan semala mengikuti Misa Agung dikutip dari akun Instagram Komisi Komunikasi Sosial KWI @komsoskwi, Selasa (3/9/2024), peserta Misa Agung dilarang melakukan hal-hal seperti berikut:

Baca juga: Penampakan Nunsiatura Apostolik, Lokasi Paus Fransiskus Menginap Selama Berada di Jakarta

Membawa botol minuman sendiri 

Membawa makanan dan minuman dari luar

Membawa poster, bendera, dan spanduk

Membawa kamera DSLR atau profesional

Membawa benda atau cairan mudah terbakar

Membawa benda kemasan kaca

Membawa hewan peliharaan

Membawa tongkat selfie, laser, atau benda besi lainnya

Membawa drone

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved