Berita Seleb
Polisi Segera Panggil Saksi Soal Laporan Atta Halilintar Terkait Pencemaran Nama Baik
olres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Atta Halilintar.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Atta Halilintar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan itu, sebagaimana saat dikonfirmasi pada Jumat (6/9/2024).
Diketahui, Atta dan Aurel Hermansyah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (4/9/2024).
"Benar MA alias AH ditemani istrinya A membuat laporan di SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu malam tanggal 4 September 2024," ujar Ade Ary.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/2726/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas dugaan pencemaran nama baik.
Atta melaporkan akun Tiktok @W_O yang menyebarkan berita hoaks atau fitnah, yang ramai diperbincangkan selama ini.
"Korban melaporkan akun tiktok berinisial @W_O yang mengunggah tulisan masa lalu AH dan RR (Ria Ricis) pernah menikah siri sebelum AH resmi menikahi A (Aurel)," tutur Ade Ary.
Atas hal tersebut, Atta melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A Jo 45 (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE.
Saat membuat laporan, Atta menunjukan dan menyerahkan bukti berupa video yang diunggah oleh akun TikTok tersebut kepada Penyidik.
Ade Ary menambahkan, kasus itu saat ini masih diselidiki dan didalami oleh Satreskrim Polda Metro Jakarta Selatan.
"Kemudian tim akan mengumpulkan bukti dan memanggil para saksi terkait dugaan kasus tersebut," ucapnya. (m31)
| Jennifer Coppen Ungkap Rencana Nikah dengan Bek Timnas Justin Hubner Tahun Ini |
|
|---|
| El Rumi Kena Tegur Ahmad Dhani Jelang Pernikahannya dengan Syifa Hadju |
|
|---|
| Makin Dekat ke Hari Bahagia, Syifa Hadju Tampil Anggun Saat Pengajian dan Siraman |
|
|---|
| Hakim Jatuhkan 7 Tahun Penjara untuk Ammar Zoni, Terbukti Edarkan Narkotika |
|
|---|
| Kronologi Ruben Onsu Diduga Jadi Korban Penipuan Rp5,5 M, Awalnya Tergiur Bisnis Lebaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Atta-Halilintar-dan-Aurel-Hermansyah567.jpg)