Berita Seleb

Polisi Segera Panggil Saksi Soal Laporan Atta Halilintar Terkait Pencemaran Nama Baik

olres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Atta Halilintar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive/Arie Puji Waluyo
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah laporkan akun medsos yang sudah fitnah soal pernikahan siri dengan Ria Ricis, Rabu (4/9/2024) di Polres Metro Jakarta Selatan 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Atta Halilintar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan itu, sebagaimana saat dikonfirmasi pada Jumat (6/9/2024).

Diketahui, Atta dan Aurel Hermansyah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (4/9/2024).

"Benar MA alias AH ditemani istrinya A membuat laporan di SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu malam tanggal 4 September 2024," ujar Ade Ary.

Laporan itu diterima dengan nomor  LP/B/2726/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas dugaan pencemaran nama baik.

Atta melaporkan akun Tiktok @W_O yang menyebarkan berita hoaks atau fitnah, yang ramai diperbincangkan selama ini.

"Korban melaporkan akun tiktok berinisial @W_O yang mengunggah tulisan masa lalu AH dan RR (Ria Ricis) pernah menikah siri sebelum AH resmi menikahi A (Aurel)," tutur Ade Ary.

Atas hal tersebut, Atta melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A Jo 45 (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE.

Saat membuat laporan, Atta menunjukan dan menyerahkan bukti berupa video yang diunggah oleh akun TikTok tersebut kepada Penyidik.

Ade Ary menambahkan, kasus itu saat ini masih diselidiki dan didalami oleh Satreskrim Polda Metro Jakarta Selatan.

"Kemudian tim akan mengumpulkan bukti dan memanggil para saksi terkait dugaan kasus tersebut," ucapnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved