Pj Wali Kota Tangerang Dilaporkan ke Bawaslu usai Diduga Melakukan Pelanggaran Netralitas ASN

Paling tidak kita memberikan pelajaran kepada Pemda Kota Tangerang. Jangan PJ Wali Kota Tangerang cuma nyebarin surat ASN dilarang politik praktis.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Pj Wali Kota Tangerang, Dr Nurdin. 
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), usai diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2024.
Nurdin dilaporkan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi, terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, yaitu penggunaan fasilitas negara atas kunjungan Komisi II DPR RI Achmad Dimyati ke Pusat Pemerintah (Puspem) Kota Tangerang, pada Senin (9/9/2024).
“Paling tidak kita memberikan pelajaran kepada Pemda Kota Tangerang. Jangan PJ Wali Kota Tangerang cuma nyebarin surat ASN dilarang politik praktis. Tapi dia ga konsisten,” ujar Ibnu Jandi dikonfirmasi, saat dikonfirmasi Rabu (10/9/2024).
Dalam laporannya, Ibnu Jandi juga menyertakan lampiran bukti foto dan video atas kunjungan Bakal Calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati.
“Kunjungan itu kurang elok. Terlihat simbiosis mutualistik praktis karena ada Dimyati. Bukankah beliau sudah bikin surat pengunduran diri sebagai calon wakil Gubernur Banten? Sungguh tidak etis dan tidak punya adab sosial politik,” kata Jandi.
Atas hal itu, Ibnu Jandi meminta Nurdin untuk tidak menyalahgunalan keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. 
Hal Itu tertuang dalam pasal nomor 2 Tahun 2022, 800-547 Tahun 2022, nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 TAHUN 2022 1447J1/PM 01K.1109.2022. 
“Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan,” ujar dia. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved