Tuntut dan Evaluasi Kinerja Pj Wali Kota Tangerang Selama Setahun, Semmi Geruduk Kantor Wali Kota

Kami dan teman-teman itu menemui beberapa kebijakan-kebijakan yang bermasalah

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Kabupaten/Kota Tangerang, menggeruduk kantor Wali Kota Tangerang, pada Jumat (27/12/2024). 
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Kabupaten/Kota Tangerang, menggeruduk kantor Wali Kota Tangerang, pada Jumat (27/12/2024).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah mahasiswa tersebut tampak membawa banner berisi narasi yang tujukan terhadap Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin.
"Rapot Merah Pj. Wali Kota Tangerang," ulis narasi yang berada di banner tersebut.
"Copot Pejabat bermasalah #semmitangerang," tulisan dalam banner kedua.
Tampak massa aksi, sempat beradu mulut dengan para petugas sambil mencoba mendobrak pintu gerbang Kantor Wali Kota.
Namun, lantaran banyaknya petugas yang disiagakan, mereka pun tak bisa masuk hingga akhirnya membakar ban di depan gerbang.
Ketua Semmi Kota/Kabupaten Tangerang, Indri Damayanthi menuturkan, aksi ini dilakukan untuk mengevakuasi kinerja Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin yang menjabat selama satu tahun.
"Kita mengevaluasi kinerja dia selama setahun. Kita bisa lihat ya bahwa kinerja PJ Wali Kota itu nggak selalu mulus, nggak selalu baik, dan juga nggak selalu pro terhadap masyarakat," kata Indri kepada awak media di lokasi.
"Kami dan teman-teman itu menemui beberapa kebijakan-kebijakan yang bermasalah," tambahnya.
Indri menjelaskan, terdapat 7 tuntutan yang disampaikan pihaknya terhadap Nurdin.
"Pertama itu kebijakan PJ Wali Kota yang terlihat politis sekali, yaitu mutasi beberapa kepala dinas bermasalah," kata dia.
Selain itu, ketidaksinkronan PJ walikota dengan DPRD kota Tangerang terkait. Menurutnya, sampai hari ini aturan perwali itu belum dibuat. 
Salah satunya, aturan perwali atas Perintah Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang penanggulangan HIV.
"(Ketiga), satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTRl tidak transparan, tidak efektif dan efisien. (Lalu keempat) juga ada monopoli proyek di dinas PUPR," ujar Indri.
Indri juga mengatakan, jika Nurdin tak mengindahkan instruksi Kemendagri terkait dipindahkannya RKUD ke Banten.
Dia pun mengevaluasi terkait, kesejahteraan guru dan sistem pendidikan di Kota Tangerang masih carut marut.
Dan tuntutan terakhir yakni soal kesehatan. Indri mendesak Pj Wali Kota Tangerang untuk meningkatkan peningkatan kelas Rumah Sakit milik pemerintah. 
Di mana Kota Tangerang sendiri belum sepenuhnya memiliki rumah sakit Tipe A.
"Ini enggak sesuai dengan Undang-Undang nomor 44 tahun 2009, tentang dalam suatu daerah itu harus berjenjang rumah sakitnya," paparnya. (m41)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved