Pemkot Tangerang Minta Bantuan Korpri Dampingi Kasus Hukum Tihar Sopian yang Jadi Tersangka KLH

Karena Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh memberikan pendampingan, maka kemungkinan kami akan minta dari Korpri

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang.com/Istimewa
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024, Tihar Sopian. 

Ditetapkan Tersangka oleh KLH, Pemkot Tangerang 'Cari' Bantuan Korpri Guna Dampingi Kasus Hukum Tihar Sopian 


Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro


TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Pemerintah Kota Tangerang akan meminta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk mendampingi eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Tihar Sopian pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, rencana pengajuan pendampingan dari Korpri itu dilakukan sebagai bentuk respon akan langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengawal proses hukum yang menjerat Tihar.

"Karena Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh memberikan pendampingan, maka kemungkinan kami akan minta dari Korpri," ujar Nurdin kepada awak media, Selasa (10/12/2023).

Kendati demikian Nurdin memastikan pihaknya akan menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung dalam penyidikan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH.

Diketahui Tihar ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada Jumat (06/12/2024).

Dia diduga telah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Tentu kami menghormati proses yang dilakukan, maka dari itu Pemerintah Kota Tangerang mendampingi sampai tahap sanksi," kata dia.

Menurut Nurdin, pihaknya akan tetap menjalankan sanksi administrasi yang diberikan oleh KLH mengenai tata kelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

"Dan kami Pemerintah Kota Tangerang akan terus berusaha untuk melaksanakan sanksi sanksi administrasi yang sedang dilakukan," terangnya.

Baca juga: Alasan Pemkot Tangerang Ogah Copot Jabatan Tihar Sopian sebagai Kepala Dinas meski Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang belum memberhentikan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini Tihar masih mengemban jabatan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DP3AP2KB.

"Sekarang ini status beliau masih melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN Kota Tangerang dan menjabat sebagai Kepala Dinas DP3AP2KB," kata Nurdin.

"Karena sanksi yang ditegaskan tidak menyebabkan penahanan, sehingga beliau masih bisa melaksanakan tugasnya," imbuhnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved