Pemkot Tangerang Minta Bantuan Korpri Dampingi Kasus Hukum Tihar Sopian yang Jadi Tersangka KLH
Karena Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh memberikan pendampingan, maka kemungkinan kami akan minta dari Korpri
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
Ditetapkan Tersangka oleh KLH, Pemkot Tangerang 'Cari' Bantuan Korpri Guna Dampingi Kasus Hukum Tihar Sopian
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Pemerintah Kota Tangerang akan meminta Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk mendampingi eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Tihar Sopian pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, rencana pengajuan pendampingan dari Korpri itu dilakukan sebagai bentuk respon akan langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengawal proses hukum yang menjerat Tihar.
"Karena Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh memberikan pendampingan, maka kemungkinan kami akan minta dari Korpri," ujar Nurdin kepada awak media, Selasa (10/12/2023).
Kendati demikian Nurdin memastikan pihaknya akan menghormati proses hukum yang saat ini tengah berlangsung dalam penyidikan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH.
Diketahui Tihar ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada Jumat (06/12/2024).
Dia diduga telah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Tentu kami menghormati proses yang dilakukan, maka dari itu Pemerintah Kota Tangerang mendampingi sampai tahap sanksi," kata dia.
Menurut Nurdin, pihaknya akan tetap menjalankan sanksi administrasi yang diberikan oleh KLH mengenai tata kelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
"Dan kami Pemerintah Kota Tangerang akan terus berusaha untuk melaksanakan sanksi sanksi administrasi yang sedang dilakukan," terangnya.
Baca juga: Alasan Pemkot Tangerang Ogah Copot Jabatan Tihar Sopian sebagai Kepala Dinas meski Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang belum memberhentikan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini Tihar masih mengemban jabatan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau DP3AP2KB.
"Sekarang ini status beliau masih melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN Kota Tangerang dan menjabat sebagai Kepala Dinas DP3AP2KB," kata Nurdin.
"Karena sanksi yang ditegaskan tidak menyebabkan penahanan, sehingga beliau masih bisa melaksanakan tugasnya," imbuhnya.
Peringati HPN 2025, Dr Nurdin Sambangi BMC: Kunci Good Governance adalah Peran Serta Media |
![]() |
---|
Biasanya 10 Hari, Pemkot Tangerang Cuma Butuh 4 Jam Selesaikan Pelayanan PBG, Mendagri Kaget |
![]() |
---|
Tuntut dan Evaluasi Kinerja Pj Wali Kota Tangerang Selama Setahun, Semmi Geruduk Kantor Wali Kota |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kota Tangerang |
![]() |
---|
Alasan Pemkot Tangerang Ogah Copot Jabatan Tihar Sopian sebagai Kepala Dinas meski Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.