Pemkot Tangerang Minta Bantuan Korpri Dampingi Kasus Hukum Tihar Sopian yang Jadi Tersangka KLH

Karena Pemerintah Kota Tangerang tidak boleh memberikan pendampingan, maka kemungkinan kami akan minta dari Korpri

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang.com/Istimewa
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024, Tihar Sopian. 

Adapun jika Kementerian LH melakukan penahanan terhadap Tihar, maka Pemerintah Kota Tangerang baru mengambil langkah mengenai status kepegawaian tersangka tersebut.

Dengan demikian jika penetapan tersangka terhadap Tihar tidak diiringi penahanan, Pemkot Tangerang tidak akan menonaktifkannya dari jabatannya di pemerintahan daerah.

"Kalau sampai nanti ditahan, enggak bisa melaksanakan tugas, baru banti akan mengikuti (tindakan kepegawaian), tapi sampai sekarang ini beliau masih bisa tetap melaksanakan tugas," ungkapnya.

Diketahui mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Rawa Kucing pada Jumat (20/10/2023) silam.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani mengatakan, kepala dinas yang menjadi tersangka merupakan Tihar Sopian.

"Penyidik Gakkum LH menetapkan TS yang berusia 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024 sebagai tersangka," ujar Rasio saat dikonfirmasi TribunTangerang.com, Jumat (6/12/2024) lalu.

Penetapan Tihar sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana 'Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah' terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing.

Baca juga: Mantan Kadis LH Kota Tangerang Tihar Sopian Jadi Tersangka Kasus Kebakaran TPA Rawa Kucing

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537 Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022. 

"Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," kata dia.

Selain itu penyidik Gakkum LHK juga diperintahkan untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya yaitu pencemaran dan atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lain yang ikut terkait. 

Pasalnya hukuman terhadap para pelaku pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup sangat berat. 

"Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar," ungkapnya.

Menurut dia, saat ini masih banyak TPA dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

Oleh karena itu kepada penanggung jawab pengelolaan diminta agar segera memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan TPA yang menjadi tanggung jawabnya dalam seluruh aspek.

Mulai dari pengelolaan air lindi, pembakaran sampah secara terbuka guna mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran TPA Rawa Kucing. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved