Pilkada Kabupaten Tangerang

Mad Romli-Irvansyah Dilaporkan ke Bawaslu karena Diduga Lakukan Praktik Money Politik

Dalam pelaporan dan aduan pelanggaran tersebut, dilampirkan sebuah edaran video terkait adanya pembagian uang senilai Rp 20.000 dan minyak goreng ukur

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Calon Wakil Bupati Tangerang Mad Romli saat ditemui TribunTangerang.com di Kawasan ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. 
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menerima laporan masyarakat perihal adanya dugaan praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Kordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ikbal Al Ambari mengatakan, laporan akan adanya dugaan praktik money politik itu disampaikan pada Rabu (11/9/2024) lalu.
Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pelanggaran itu terjadi di wilayah Kecamatan Mekar Baru yang dilaporkan oleh salah seorang masyarakat.
"Dalam pelaporan dan aduan pelanggaran tersebut, dilampirkan sebuah edaran video terkait adanya pembagian uang senilai Rp 20.000 dan minyak goreng ukuran satu liter dalam kemasan yang diberikan oleh bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, yakni pasangan Mad Romli dan Irvansyah," ujar Ikbal kepada awak media, Selasa (17/9/2024).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tangerang tengah melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap aduan dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Adapun bila hasil penyelidikan dan penelusuran terbukti calon kepala daerah di Kabupaten Tangerang yang dilaporkan itu akan dikenakan tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami telah tugaskan tim Panwascam untuk melakukan penelusuran adanya dugaan money politik pasangan bakal calon Mad Romli-Irvansyah," kata dia.
"Nantinya, mekanisme penanganan pelanggaran yang akan turun," sambungnya.
Laporan adanya dugaan praktik politik uang jelang Pilkada 2024 itu dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang oleh dua praktisi hukum, yakni Dr. Deni Umbara dan Rubani.
Pasalnya tindakan tersebut dinilai mereka dapat memberi dampak buruk dan juga dapat mencederai demokrasi di Indonesia.
"Kami melapor atas nama pribadi tidak ada embel-embel organisasi atau terafiliasi dengan salah satu Paslon," tutur Deni Umbara.
"Kami ingin memberikan edukasi politik kepada masyarakat Kabupaten Tangerang, bahwa money politik adalah salah satu strategi politik yang sangat mencederai demokrasi," lanjutnya.
Deni pun mengingatkan kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangeran, agar tidak mengeksploitasi kemiskinan masyarakat untuk kepentingan sesaat dalam memenangkan pesta demokrasi.
"Saudara-saudara kita mungkin nasibnya kurang beruntung, sehingga mereka rela antre untuk dapatkan minyak goreng dan uang Rp 20.000, tapi apakah tega kita mengeksploitasi nasib mereka yang kurang beruntung itu," jelas Deni. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved