Pilkada Kota Tangsel

Pendaftaran KPPS Pilkada Kota Tangsel 2024 Dibuka, Berikut Link dan Dokumen Persyaratannya

Pendaftaran dibuka selama 12 hari kedepan, mulai hari ini Selasa 17 September 2024 hingga 28 September 2024.

Editor: Joko Supriyanto
KPU Tangsel
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pendaftaran dibuka selama 12 hari kedepan, mulai hari ini Selasa 17 September 2024 hingga 28 September 2024.

KPPS adalah petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Sementara untuk hasil seleksi pengumuman akan disampaikan pada 5 Oktober 2024 hingga 7 Oktober 2024 mendatang.

Bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan yang ingin mendaftar sebagai Petugas KPPS untuk Pilkada Kota Tangsel 2024 dapat melengkapi beberapa dokumen di sini

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatang Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kota Tangerang Selatan.

Berkut ini persyaratan menjadi anggota KPPS serta dokumen yang harus disiapkan saat proses pendaftaran;

Persyaratan Anggota KPPS:

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling
tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan
dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved