Dosen Bergelar Doktor di Medan Diduga Bunuh Suami Bersama Pelaku Lain yang Masih Diburu

Kini wanita berusia 61 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sang suami, Rusman Maralen Situngkir yang berusia 61 tahun.

Editor: Joseph Wesly
(TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, melakukan interogasi terhadap pelaku Dr Tiromsi Sitanggang, tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, MEDAN- Doktor Tiromsi Sitanggang ditetapkan sebagai tersangka. Wanita yang berprofesi sebagai dosen dan notaris ini diduga membunuh sang suami.

Kini wanita berusia 61 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sang suami, Rusman Maralen Situngkir yang berusia 61 tahun.

Meski polisi sudah menetapkan pelaku menjadi tersangka, namun Tiromsi menyangkal. Dia menolak disebut polisi sebagai pelaku pembunuhan.

Tiromsi malah mengungkit jasanya yang rela merawat sang suami meski sedang mengalami stroke. Dia juga mengaku rela membantu pendidikan saudara sang suami.

"Saya sangat kecewa. Apa yang menjadi mensrea, kalau dibilang saya ikut membunuh, boleh saya angkat tangan, saya orang Nasrani. Demi Tuhan saya tidak membunuh," kata Tiromsi, Selasa (17/9/2024).

"Kalau itu (pembunuhan) biarlah penyidik dan Tuhan yang berbicara, karma akan ada. Kalau saya ada, saya akui. Kalau usia menjelang 60an dari segi apapun tak ada lagi masa bertengkar," sambungnya.

Wanita yang juga merupakan seorang notaris ini mengaku, sangat menyayangi suaminya, meskipun sedang mengalami sakit stroke.

"Saya sangat mencintai suami saya dan keluarga saya, mulai berumah tangga sampai saat ini, sampai meninggal suami saya. Suami saya, saya rawat sakit-sakitan," sebutnya.

Dikatakannya, selama berumah tangga suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepadanya.

"Suami saya tak pernah menafkahi saya, sebutir beras pun. Tapi karena saya yang takut akan Tuhan. Saya sampai S3 di sekolahkan dan makan pakai uang negara ini," pungkasnya.

Namun pengakuan berbeda dilontarkan oleh Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang.

Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap pelaku setelah petugas melakukan rangkaian penyelidikan.

Ia menjelaskan, awalnya korban ini dilaporkan meninggal dunia karena mengalami kecelakaan dan di bawa ke Rumah Sakit Advent.

Baca juga: Dosen Bergelar Doktor di Medan Rekayasa Kasus Pembunuhan, Sebut Suami Tewas Lakalantas

"Ini kasus udah lama, awalnya dilaporkan oleh pelaku korban kecelakaan dan meninggal dunia," kata Alex kepada Tribun Medan, Selasa (17/9/2024).

Katanya, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas pun langsung melakukan pengecekkan di lokasi kejadian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved