Pilkada Kota Tangerang

Jumlah DPT Pilkada Kota Tangerang Ditetapkan KPU Sebanyak 1.377.828, Lebih Banyak Dibanding Pemilu

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Tangerang menetapkan jumlah DPT sebanyak 1.377.828 pemilih.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Ole
Kadiv Datin KPU Kota Tangerang, Mora Sona Marpaung, saat diwawancarai di kantor KPU Kota Tangerang, Senin (22/7/2024) (Nurmahadi) 
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT), untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tangerang, pada Jumat (20/9/2024).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Tangerang menetapkan jumlah DPT sebanyak 1.377.828 pemilih.
Total DPT tersebut, terdiri dari DPT laki-laki berjumlah 683.243 pemilih dan DPT perempuan sebanyak 694.585 pemilih.
"Jumlah pemilih laki-laki 683.243, untuk jumlah pemilih perempuan 694.585, jumlah pemilih total keseluruhan 1.377.828," ujar Kadiv Datin KPU Kota Tangerang, Mora Sonang Marpaung saat diwawancarai, Jumat (20/9/2024).
Mora mengatakan, 1.377.828 orang itu terdata sebagai pemilih di 2.706 tempat pemungutan suara (TPS), baik reguler maupun lokasi khusus di 5 lapas se-Kota Tangerang.
"Jumlah TPS keseluruhan bersama dengan TPS lokasi khusus di 5 lapas itu ada 2.706," ujar dia.
Mora menjelaskan, jumlah DPT Pilkada 2024 di Kota Tangerang mengalami kenaikan sebesar 8 sampai 9 persen.
Kenaikan jumlah DPT itu lanjut Mora, disebabkan oleh banyaknya pemilih pemula di Kota Tangerang.
"Untuk jumlah DPT dibandingkan Pemilu 2024 kemarin, itu ada kenaikan sedikit, kurang lebih kenaikannya 8 sampai 9 persen," ucapnya.
Lebih lanjut, Mora mengimbau kepada masyarakat yang belum terdata dalam DPT, bisa langsung melaporkan ke PPK, PPS atau dengan cara mendatangi kantor KPU Kota Tangerang.
"Untuk warga Tangerang khusus pemilih baru yang belum terdata dan belum masuk dalam DPT, bisa meminta hak suaranya kepada PPK di kecamatan dan PPS di kelurahan, atau bisa juga ke kantor KPU Kota Tangerang," kata dia. (m41)
 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved