Pilkada Jakarta
KPU Tetapkan Tiga Paslon Pilkada Jakarta 2024, Paling Banyak RK-Suswono Didukung 14 Partai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur sebagai Pilkada Jakarta 2024.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur sebagai Pilkada Jakarta 2024.
Adapun penetapan itu dilakukan lewat rapat pleno yang digelar ada Minggu (22/9/2024). Penetapan ketiga pasangan tertuang dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 125/2024.
Ketiganya adalah Pramono Anung-Rano Karno alias Si Doel, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menuturkan ketiga pasangan ditetapkan sebagai calon resmi setelah dilakukan verifikasi atas seluruh berkas pencalonan.
Wahyu menjelaskan, partai pendukung pasangan Pramono-Si Doel adalah PDI Perjuangan dan Hanura.
Sementara, Ridwan-Suswono didukung 14 partai politik, yakni PKS, Gerindra, NasDem, Golkar, PKB, PAN, PSI, Demokrat, Perindo, PPP, Gelora, Garuda, PBB, dan PKN. Adapun Dharma-Kun maju dari jalur perseorangan atau independen.
"Dengan dukungan perseorangan, 677.065 dukungan," kata Wahyu.
Sebagai informasi, tahapan selanjutnya KPU Jakarta akan langsung menggelar pengambilan nomor urut pada Senin (23/9) malam di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat.
Tahap selanjutnya, yakni kampanye Pilkada Serentak 2024 yang dilaksanakan pada 25 September selama 60 hari. Hari pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024.(m27)
Menang di Pilkada Jakarta, Pramono: Terima Kasih RK-Suswono dan Dharma-Kun Bikin Pilkada Damai |
![]() |
---|
Sudah Berusaha Pikat Warga Jakarta tetapi Tidak Dipilih, Ridwan Kamil Lapang Dada Terima Kekalahan |
![]() |
---|
Blak-blakan, Ridwan Kamil Akhirnya Beberkan Alasan Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Akhirnya Legowo Soal Hasil Pilkada Jakarta, Kini Ucapkan Selamat untuk Pramono-Rano |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pram-Rano Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 3 Hari setelah Terima BRPK dari MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.