Gerebek Pabrik Tekstil di Jatake, Kemendag Sita Ribuan Karpet Ilegal Asal Turki Senilai Rp 10 Miliar

Sebenarnya tempat ini pabrik juga yang memproduksi karpet lokal, yang jadi permasalahan itu mereka mengimpor barang yang sama juga makanya tidak

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sita barang impor ileg dari pabrik karpet di Jatiuwung, Jatake Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024). 
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyita produksi tekstil ilegal yang diimpor dari luar negeri, yakni berasal dari Turki senilai Rp 10 Miliar.
Barang ilegal berupa karpet tersebut disegel dalam sebuah pabrik yang juga memproduksi karpet lokal di Kawasan Industri Jatake, Jalan Industri Raya I nomor D08, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Penyitaan barang-barang olahan tekstil itu dilakukan langsung oleh Menteri Perdagan RI Zulkifli Hasan dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, serta didampingi aparat kepolisian setempat.
Zulkifli mengatakan, perusahaan yang namanya tercantum di aplikasi Google Maps bernama Gizem Karpet tersebut melancarkan aksinya dengan memproduksi barang tekstil berupa karpet lokal.
Akan tetapi perusahaan tersebut turut mendatangkan barang yang serupa secara impor dari Turki untuk mengelabui karpet lokal yang diproduksinya.
"Sebenarnya tempat ini pabrik juga yang memproduksi karpet lokal, yang jadi permasalahan itu mereka mengimpor barang yang sama juga makanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Zulkifli kepada awak media, Senin (23/9/2024).
"Barang tekstil yang diimpor ini seperti sajadah masjid dan karpet berukuran panjang yang didatangkan dari Turki dan nilainya kurleb Rp 10 miliar dengan jumlah sebanyak 2.939 buah," sambungnya.
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sita barang impor ilegal dari pabrik karpet di Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9//2024).
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sita barang impor ilegal dari pabrik karpet di Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (23/9//2024). (TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro)
Adapun ribuan produksi tekstil yang diimpor secara ilegal itu ditemukan dan diamankan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Hal tersebut dilakukan guna menjaga kondusifitas iklim usaha dalam negeri agar tidak merugikan negara dan masyarakat.
Selain itu Satgas dan Zukifli Hasan juga bergerak untuk memastikan para pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku, khususnya peredaran barang impor yang dapat menghambat peredaran lokal.
Pasalnya tidak sedikit pelaku usaha yang bertindak nakal saat melakukan aktivitas impor barang dari luar dan ke dalam negeri.
"Kegiatan ini adalah bagian daripada tindak lanjut kita bersama, dulu kita sudah melakukan penindakan di Tangerang, lalu di Cikarang dan sekarang disini," kata dia.
"Satgas akan terus melakukan aktivitasnya agar perdagangan kita ini tertib, industri dalam negeri terjaga dan para pelaku usaha mengikuti peraturan yang berlalu, sehingga tidak merugikan negara, merugikan konsumen dan tidak mengganggu iklim usaha di masyarakat," paparnya.
Dengan dilaksanakannya sidak penyegelan tersebut, menteri yang akrab disapa Zulhas itu meminta pelaku usaha untuk tidak melakukan aktivitas ilegal dalam proses impor barang dari luar negeri.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, BIN, Kamar Dagang dan semua yang terlibat dalam setiap penindakan Kemendag RI," ucapnya.
"Kita semua ini satu tim, satu visi dan misi yang ingin menjaga ekonomi masyarakat Indonesia agar terus tumbuh dan berkembang," jelas Zulkifli Hasan.
Kendati demikian Zulhas dan jajaran Kemendag tidak menyebut nama perusahaan yang ditindak oleh pihaknya tersebut secara gamblang.
Saat coba dikonfirmasi awak media, salah seorang staff Kemendag menolak menyebutkan nama perusahaan yang ditindak di Kota Tangerang itu. (m28)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved