Anita Andini Sempat Minta Direkam sebelum Tewas Tertemper KA Fajar Utama, Sang Anak Teriak: Mama

Diketahu sosok yang tewas adalah Anita Andini, Muhammad Al Ikhsan, Ted Alfarizhi dan Sahaman. Beredar video sebelum kecelakaan maut yang menimpa Anit

Editor: Joseph Wesly
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Sosok Anita Andini ibu yang tewas tertabrak kereta api di Karawang. 

Suherlan menjelaskan para korban saat itu hendak melintas rel.

Setelah kereta dari arah Cirebon menuju Jakarta melintas, empat korban langsung menyeberang.

Mereka tak menyadari ternyata ada kereta Fajar Utama dari arah Jakarta menuju Cirebon juga tengah melaju di jalur lain.

"Keempat korban langsung tertabrak," kata dia.

Seluruh korban kemudian dibawa dan dievakuasi ke RSUD Kabupaten Karawang.

Suherlan mengatakan tubuh ketiga korban tergeletak di sekitar lokasi kejadian.

Sementara salah satu korban anak-anak terbawa kereta dari Karawang sampai Subang.

Korban tersangkut di bagian depan kereta dan dievakuasi di Stasiun Tanjungrasa yang berada di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Tanggapan KAI

 PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.

Hal tersebut merespon insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia setelah tertabrak kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024).

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.

"Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak," ujar Anne di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Anne mengingatkan, kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved