Caleg PDI-P Dapil Banten 1 Tia Rahmania Dipecat, Posisinya Digantikan Bonnie Triyana
Bonnie menggantikan Tia Rahmania, yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan Bonnie Triyana sebagai Caleg PDI-P Dapil Banten 1.
Bonnie Triyana yang memperoleh 36.516 suara ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Bonnie menggantikan Tia Rahmania, yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.
“Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian kutipan dari surat tersebut.
Tia Rahmania belakangan ini menjadi sorotan setelah mengkritik Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Kritikan tersebut terjadi saat Ghufron menyampaikan materi tentang penguatan antikorupsi dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR Periode 2024-2029, yang disiarkan melalui YouTube Lemhanas pada Minggu (22/9/2024).
Anggota DPR RI 2024-2029 Di awal presentasinya, Ghufron membahas isu korupsi dan dampaknya terhadap tujuan negara, serta menyoroti masih adanya praktik penerimaan hadiah di kalangan penyelenggara negara.
“Menganggap tanda terima kasih itu dianggap budaya timur. Ini yang penting, sekali lagi, budaya berterima kasih itu kalau antar tetangga. Tapi kalau antar rakyat kepada pemerintah yang melayaninya, pemerintahnya baik dan diberikan hadiah, itu tetap tidak boleh karena kita sudah digaji untuk melayani rakyat,” kata Ghufron.
Namun, pernyataan Ghufron segera diinterupsi oleh Tia Rahmania. Tia mengaku merasa tidak nyaman dengan ceramah yang disampaikan oleh Ghufron.
“Izin ya pak, ini saya makin enek soalnya, pusing saya. Izin pak Nurul Ghufron yang terhormat, yang kita hormati, yang merupakan pimpinan KPK kita yang luar biasa,” ujar Tia.
Tia kemudian menegaskan bahwa Ghufron sebaiknya tidak membicarakan materi tentang integritas kepada Anggota DPR Terpilih, melainkan fokus pada kasus pelanggaran etik yang pernah dilakukannya.
“Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak, bagaimana Bapak bisa lolos dewas, Dewan Etik, kemudian di-PTUN kan sukses, bagaimana kasus Bapak memberikan rekomendasi pada ASN?” ungkap Tia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Salah satu yang diganti adalah Tia Rahmania, calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1, yang dipecat dari keanggotaan partainya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id.
Tuntutan 7 Tahun untuk Hasto Dinilai Politis, Kenneth: Kita Harap Majelis Hakim Beri Vonis Bebas |
![]() |
---|
Tidak Mau Tiru Dedi Mulyadi yang Doyan Bikin Konten, Pramono Ogah Direkam-rekam saat Bekerja |
![]() |
---|
Daftar Lembaga dan Tokoh yang Tolak Wacana Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak Militer |
![]() |
---|
Daftar 31 Duta Besar yang Dilantik Presiden Sore Ini di Istana Kepresidenan, Ada Nama Politikus PDIP |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 17 Nama Kuasa Hukum yang Disiapkan PDIP untuk Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.