Kasihan, Anak Yatim Piatu Digilir 2 Pria, Polisi Tolak Laporan hingga Dipalak Rp 1 Juta
Tidak cukup di situ, keduanya yang terpaksa harus mengurus identitas diri agar laporannya diproses justru dipalak petugas di kantor kelurahan Garassi
TRIBUN TANGERANG.COM, GOWA- Nasib pilu dialami seorang bocah perempuan berusia 11 tahun. Dia diperkosa dua pemuda secara bergilir di Gowa, Sulawesi Selatan.
Namun sedihnya, saat mendatangi kantor untuk membuat laporan, polisi justru menolak laporan korban dengan alasan tidak memiliki identitas diri.
Tidak cukup di situ, keduanya yang terpaksa harus mengurus identitas diri agar laporannya diproses justru dipalak petugas di kantor kelurahan Garassi, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Pelaku meminta uang Rp 1 juta dengan alasan agar proses pembuatan Kartu Keluarga milik korban dipercepat sehingga bisa segera membuat laporan ke kantor polisi.
"Saya sudah bayar satu juta ke Daeng Baso di kantor lurah, katanya untuk mempercepat proses pengurusan kartu keluargaku yang hilang. Tapi ini sudah hampir satu minggu, kartu keluargaku belum terbit" ungkap AT, Minggu (22/9/2024).
Sementara Camat Tinggimoncong, Kabupaten Gowa yang dikonfirmasi Kompas.com belum memberikan tanggapan terkait dengan uang pembayaran Rp 1 juta kepada oknum staff kantor Kelurahan Garassi.
Pelaku Berhasil Diamankan
Terkini, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati membatah pihaknya telah menolak laporan anak yatim korban pemerkosaan saat mendatangi kantor polisi.
Pihaknya berdalih, jika saat itu mereka meminta orangtua korban untuk membawa kartu identitas dan kartu keluarga.
"Kami mengklarifikasi bahwa tidak pernah melakukan penolakan penerimaan laporan orangtua korban," ujarnya dikutip Tribun-medan.com dari Tribun Bogor, Jumat (27/9/2024).
Menurutnya, saat itu personel Satreskrim Polres Maros bersama piket SPKT hendak mengajukan orangtua korban dan korban untuk melakukan visum et repertum di RSUD Maros.
Namun, orangtua korban disebut tidak memiliki KTP dan kartu keluarga karena sudah lama hilang.
"Setelah kami konfirmasi ke Dukcapil, memang benar bahwa orangtua korban baru mendapatkan KTP mereka sekitar satu minggu setelah itu," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Bahkan, kata dia, saat ini kedua orang pelaku sudah berhasil ditangkap.
"Polres Maros terus membantu melakukan penyelidikan sehingga kedua pelaku ditangkap pada Minggu malam dan saat ini telah menjalani proses hukum di Polres Maros," ujar dia.
Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial ES (19) dan SA (14).
Holid, Eks Staf Kelurahan Pondok Kacang Pelaku Pemerkosaan Tawari Keluarga Korban Uang Ratusan Juta |
![]() |
---|
Kompolnas Heran Polres Tangsel Belum Tangkap Eks Staf Kelurahan Pondok Kacang Pelaku Pemerkosaan |
![]() |
---|
Kasihan, Korban Pemerkosaan Staf Keluruhan Pondok Kacang Alami Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Staf Kelurahan Pondok Kacang Pelaku Pemerkosaan Mundur usai Kasusnya Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.