Penculik Anak di Ciputat Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya diberitakan, AN bocah 9 tahun telah dikembalikan oleh penculik setelah dibawa pergi orang tak dikenal usai pulang sekolah di Ciputat
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Penculik bocah berinisial AN berusia 9 tahun di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan.
Polisi mengamankan pria berinisial DG di wilayah Kedaung, Pamulang, Rabu (25/9/2024).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sudah jadi tersangka dan kita lakukan penahanan," ucap Victor saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Sebelumnya diberitakan, AN bocah 9 tahun telah dikembalikan oleh penculik setelah dibawa pergi orang tak dikenal usai pulang sekolah di Ciputat, Tangerang Selatan.
Pengumuman prihal kehilangan AN sempat meramaikan akun-akun di Instagram, Senin (23/9/2024).
Ketua Rukun Warga (RW), Ali menyampaikan jika warganya sempat hilang karena dibawa orang tak dikenal.
"Pelaku yang mengendarai sepeda motor sudah menunggu didekat rumah korban. Saat bertemu, pelaku berdalih bahwa keluarga korban mengalami kecelakaan sehingga AN mau ikut dengannya," ucap Ali di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, dikutip Kamis (26/9/2024).
Ali mengatakan, AN diculik kurang dari 24 jam, sekiranya pukul 22.00 WIB pelaku mengembalikannya di kawasan yang tak jauh dari rumah.
"Kebetulan kita lagi rame-rame di sini, lagi nyari, ya begitu saja diturunin, pake motor mio sendiri," imbuhnya.
Pada kesempatan berbeda Tante korban, Dea Afifah mengatakan jika ia tak mau berkomentar banyak terkait permasalahan ini. Sebab, keponakan yang masih terlalu muda sehingga ingin menjaga privasinya.
Namun, ia berharap pelaku yang sudah menculik keponakannya ditangkap dan diberikan hukuman sesuai perbuatannya.
"Kita masih menjaga, masih belia anaknya, kedepannya kita meminta aparat terkait untuk segera menangkap pelaku dan jangan sampai ada korban yang lain," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Muhamad Agil Sahril, mengatakan jika pihak keluarga telah membuat laporan.
Agil menjelaskan, dugaan pelecehan seksual itu mengacu pada laporan orangtua korban, Selasa (24/9/2024) sore.
“Iya laporannya demikian, laporan pelecehan. Itu ranahnya penyidikan. Sedang dilakukan pendalaman penyidikan. Intinya laporan sudah masuk. tim dari Satuan Reskrim Polres Tangsel sudah melakukan upaya upaya mengumpulkan keterangan, saksi-saksi, petunjuk semuanya,” tutup Agil. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Pemulung Culik Remaja di Ciputat Tangsel, Pelaku Ditangkap di Depok |
![]() |
---|
Tak Mau Ambil Pusing, Jamaludin Serahkan Kasus Pelecehan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Kepolisian |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Serahkan Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Polisi |
![]() |
---|
Kombes Jauhari Mengaku Tak Paham Kasus Dugaan Pencabulan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang |
![]() |
---|
Cabuli Bocah Laki-laki di Toilet, Karyawan Toko Retail di Jatiuwung Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.