Penculik Anak di Ciputat Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Sebelumnya diberitakan, AN bocah 9 tahun telah dikembalikan oleh penculik setelah dibawa pergi orang tak dikenal usai pulang sekolah di Ciputat

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Istimewa
Bocah perempuan korban penculikan di kawasan Ciputat. 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Penculik bocah berinisial AN berusia 9 tahun di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan.
Polisi mengamankan pria berinisial DG di wilayah Kedaung, Pamulang, Rabu (25/9/2024). 
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sudah jadi tersangka dan kita lakukan penahanan," ucap Victor saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Sebelumnya diberitakan, AN bocah 9 tahun telah dikembalikan oleh penculik setelah dibawa pergi orang tak dikenal usai pulang sekolah di Ciputat, Tangerang Selatan.
Pengumuman prihal kehilangan AN sempat meramaikan akun-akun di Instagram, Senin (23/9/2024).
Ketua Rukun Warga (RW), Ali menyampaikan jika warganya sempat hilang karena dibawa orang tak dikenal.
"Pelaku yang mengendarai sepeda motor sudah menunggu didekat rumah korban. Saat bertemu, pelaku berdalih bahwa keluarga korban mengalami kecelakaan sehingga AN mau ikut dengannya," ucap Ali di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, dikutip Kamis (26/9/2024).
Ali mengatakan, AN diculik kurang dari 24 jam, sekiranya pukul 22.00 WIB pelaku mengembalikannya di kawasan yang tak jauh dari rumah.
"Kebetulan kita lagi rame-rame di sini, lagi nyari, ya begitu saja diturunin, pake motor mio sendiri," imbuhnya.
Pada kesempatan berbeda Tante korban, Dea Afifah mengatakan jika ia tak mau berkomentar banyak terkait permasalahan ini. Sebab, keponakan yang masih terlalu muda sehingga ingin menjaga privasinya.
Namun, ia berharap pelaku yang sudah menculik keponakannya ditangkap dan diberikan hukuman sesuai perbuatannya.
"Kita masih menjaga, masih belia anaknya, kedepannya kita meminta aparat terkait untuk segera menangkap pelaku dan jangan sampai ada korban yang lain," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Muhamad Agil Sahril, mengatakan jika pihak keluarga telah membuat laporan.
Agil menjelaskan, dugaan pelecehan seksual itu mengacu pada laporan orangtua korban, Selasa (24/9/2024) sore.
“Iya laporannya demikian, laporan pelecehan. Itu ranahnya penyidikan. Sedang dilakukan pendalaman penyidikan. Intinya laporan sudah masuk. tim dari Satuan Reskrim Polres Tangsel sudah melakukan upaya upaya mengumpulkan keterangan, saksi-saksi, petunjuk semuanya,” tutup Agil. (m30)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved