Baharkam Polri Bongkar Praktik Ilegal Pengelolaan Benih Lobster Senilai Rp 32 Miliar di Banten

Sebanyak 134 benih baby lobster (BBL) di wilayah Lebak, Banten, berhasil diamankan Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Wartakotalive.com/Rama
Petugas pun mengamankan lima orang dari ungkap kasus benih lobster. Berdasarkan hasil pemeriksaan empat orang menjadi tersangka yakni berinisial DS, DE, DD dan AM. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Sebanyak 134 benih baby lobster (BBL) di wilayah Lebak, Banten, berhasil diamankan Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri.

Adapun negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp32,8 miliar dari pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, pihaknya menerima laporan masyarakat adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten, Selasa (1/10/2024).

Pihaknya bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan kemudian melakukan penyelidikan.

"Untuk TKP-nya sendiri, TKP ini adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku," ujar Donny dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2024).

"Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL," sambungnya.

Baca juga: Polisi Bekuk Dua Pelaku Penyelundupan 125 Ribu Benih Lobster Seharga Miliran Rupiah ke Vietnam

Petugas pun mengamankan lima orang dari lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan empat orang menjadi tersangka yakni berinisial DS, DE, DD dan AM.

Mereka memiliki peran yang berbeda, mulai tersangka DS sebagai kepala gudang serta mencari, menyewa, menjual dan menampung BBL.

Sedangkan tersangka DE dan DD dipekerjakan DS untuk mengemas BBL, lalu AM bertugas untuk mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan pelaku Utama.

Ia menjelaskan, dari fakta perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, tetapi tidak dilengkapi dokumen perizinan.

Baca juga: Tekan Penyeludupan Benih Lobster, KKP Gelar Operasi di Bandara Soekarno-Hatta

Selain itu, wilayah Lebak, Banten, juga tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009 sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar, kemudian dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih-benih lobster ini," kata dia.

"Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp32.867.600.000," sambung Donny. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved