3 dari 7 Korban Pelecehan Seksual di Darussalam An-Nur Adalah Orang Dewasa, Dilecehkan dari Kecil
7 orang tersebut itu terdiri dari 4 orang anak-anak dan 3 orang dewasa
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Polisi menampilkan wajah dua pelaku pelecehan seksual di Yayasan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, bernama Sudirman (49) dan Yusuf (30), dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (8/10/2024).
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Polisi ungkap jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan satu pemilik yayasan dan dua pengasuh, bernama Sudirman (49), Yusuf (30), dan Yandi (29), di Yayasan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Diketahui, polisi telah menangkap serta menetapkan Sudirman dan Yusuf sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.
Sementara, satu tersangka lainnya bernama Yandi Supriyadi masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, terdapat 7 korban dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
Dengan rincian, 4 orang anak-anak dan 3 lainnya merupakan orang dewasa. Semua korban berjenis kelamin laki-laki.
Baca juga: Salah Satu Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual
"7 orang tersebut itu terdiri dari 4 orang anak-anak dan 3 orang dewasa," kata Zain saat konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Zain menjelaskan, tiga korban dewasa itu telah menjadi korban pelecehan seksual sejak kecil, saat masih berada di yayasan tersebut.
"M usia 30 tahun, J usia 19 tahun, kemudian RK umur 20 tahun," paparnya.
Adapun 7 korban pencabulan tersebut di antaranya berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), dan AK (20).
Para tersangka dijerat Pasal76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Dalami Kasus Pelecehan Seksual Siswa SMPN 23 Kota Tangerang, Polisi Periksa 3 Orang Saksi |
![]() |
---|
Tak Mau Ambil Pusing, Jamaludin Serahkan Kasus Pelecehan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Kepolisian |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Serahkan Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Polisi |
![]() |
---|
Kombes Jauhari Mengaku Tak Paham Kasus Dugaan Pencabulan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang |
![]() |
---|
Guru SMA di Serang Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Statusnya Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.