Bawa Ribuan Butir Tramadol, Tim Patroli Presisi Bekuk 2 Orang Pemuda di Kota Tangerang

2 pemuda berinisial RZ (27) dan IH (28) diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan membawa ribuan butir obat-obatan terlarang tanpa izin.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Istimewa
Tim patroli presisi Polres Metro Tangerang Kota saat menangkap pelaku penyalahgunaan obat terlarang di Jalan Raya Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (17/10).  

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dua orang pemuda berinisial RZ (27) dan IH (28) diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan membawa ribuan butir obat-obatan terlarang tanpa izin edar jenis Tramadol.

Tangkap tangan pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar itu dilakukan tim patroli presisi Polres Metro Tangerang Kota saat melaksanakan operasi rutin kewilayahan, pada Kamis (17/10/2024) tadi malam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, ke dua pelaku dibekuk saat tengah melintas di Jalan Raya Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten.

Perjalanan pelaku menggunakan sepeda motor itu berpapasan dengan aparat kepolisian yang datang melintas dari arah yang berlawanan. 

"Tim patroli presisi yang melintas di Jalan Kisamaun mendapati dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor," ujar Zain kepada awak media, Jumat (18/10/2024).

Mengetahui hal tersebut pihak kepolisian langsung menghampiri RZ dan IH yang mengendarai sepeda motor dengan berboncengan tersebut untuk diberhentikan.

Baca juga: Sering Disalahgunakan Sebagai Obat Depresi, Konsumsi Tramadol Ternyata Punya Efek Berbahaya

Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, polisi menemukan obat-obatan terlarang tersebut disimpan di jok motor dalam bungkusan kantong plastik.

"Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, terkait asal-usul obat-obatan tersebut," tuturnya.

"Tentunya Polri akan terus menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Mereka mendapat hukuman dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 15 tahun," kata Zain. (m28)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved