Kabinet Prabowo Gibran

Luhut Binsar Pandjaitan Dilantik Lagi, Ini Daftar Penasihat dan Utusan Khusus Presiden Prabowo

Luhut dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.

Editor: Joseph Wesly
(Dok.TangkapanLayar/Setpres)
Presiden Prabowo melantik jajaran penasihat khusus dan utusan khusus Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/10/024). 

2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan

3. Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

4. Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

5. Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital \

6. Mari Elka Pangestu, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral

Baca juga: Raffi Ahmad hingga dr Terawan Terapi Cuci Otak Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus

7. Zita Anjani, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Staf Khusus Presiden Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.

Lalu Keppres 76/M Tahun 2024 tentang pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029, dan Keppres Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Staf Khusus Presiden.

Adapun pelantikan diawali dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Setelahnya, Prabowo mengambil sumpah jabatan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo mengambil sumpah.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian bunyi sumpah jabatan tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Bikin Luhut Binsar Pandjaitan Cuti dari Pensiun, Apa Sih Dewan Ekonomi Nasional Itu?

Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. 

Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum lengser.

Adapun penetapan ini menimbang harapan rakyat Indonesia terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung untuk dapat segera menyelesaikan berbagai yang dihadapi sangat tinggi dan besar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved