Tampang Aipda Wibowo Hasyim, Penjarakan Guru SD Supriyani, Diduga Minta Uang Damai Rp 50 Juta
Aipda Wibowo Hasyim disebut melaporkan guru tersebut ke Polsek Baito, karena menganiaya anaknya yang menjadi murid sang guru.
Aipda Wibowo Hasyim dalam kesempatannya juga membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Sempat beredar kabar, ia meminta uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani agar kasus tidak dilanjutkan ke jalur hukum.
"Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp 50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia sempat mendekam di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sejak 16 Oktober 2024.
Lalu, Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan permohonan penangguhan Supriyani, Selasa (22/10/2024).
Sebagai penjamin adalah Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan Erawan Suplan Yuda, dan Katiran, suami Supriyani.
Pengakuan Pihak Suryani
Keterangan berbeda diberikan oleh Kastiran (38), suami Supriyani.
Ia mengaku dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak keluarga D.
Selain itu, Aipda Wibowo Hasyim meminta Supriyani keluar dari sekolahnya tempat mengajar.
Kastiran tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut.
"Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai."
"Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap dia
Kastiran dalam kesempatannya juga membantah sang istri melakukan penganiayaan.
Oknum Guru Honorer di Cikande Banten Cabuli Siswi SMP saat Kemah Pramuka, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Cek Rincian Resmi Kenaikan Gaji Guru, Aparatur Sipil Negara dan Non ASN pada 2025 |
![]() |
---|
Kado Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas |
![]() |
---|
Senangnya Supriyani Dituntut Bebas JPU, Berharap Segera Lepas dari Jeratan Hukum |
![]() |
---|
Terlibat Kasus Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.