Kado Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas
Tidak hanya Surpiyani pengunjung dan pendukung Supriyani juga terharu dan memberikan ucapan kepadanya.
TRIBUN TANGERANG.COM, KENDARI- Hari ini, Senin 24 November 2024, diperingati sebagai hari guru. Hari guru kali ini terasa spesial dibandingkan biasanya.
Pasalnya, guru honorer, Supriyani, divonis bebas dari kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.
Supriyani tak mampu menahan rasa harunya dan menangis di pengadilan.
Tidak hanya Surpiyani pengunjung dan pendukung Supriyani juga terharu dan memberikan ucapan kepadanya.
Supriyani berkali-kali menyeka air matanya menggunakan tangannya. Selepas sidang, berkali-kali pula guru SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, itu berterima kasih kepada pihak-pihak yang mendukungnya.
“Terima kasih untuk semuanya yang sudah mendukung,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.
Supriyani bersyukur atas vonis bebasnya.
"Alhamdulillah bisa divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah. Makasih semuanya,” ucapnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), tim kuasa hukum, wartawan, dan pihak-pihak yang mendukungnya selama ini.
“Semua pihak, dari PGRI seluruh Indonesia, semua pengacara saya yang sejak awal mendampingi sampai saat ini," ungkapnya. "
Baca juga: Senangnya Supriyani Dituntut Bebas JPU, Berharap Segera Lepas dari Jeratan Hukum
Terima kasih, dan semua wartawan juga, semua media yang sudah ikut sampai saat ini," imbuhnya.
Vonis bebas guru Supriyani
Dalam sidang yang digelar di PN Andoolo, Senin (25/11/2024), Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano mengatakan, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan dalam alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua.
“Menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tuturnya.
Hari Ini Tanggal 25 November 2024 Memperingati Hari Apa? |
![]() |
---|
Senangnya Supriyani Dituntut Bebas JPU, Berharap Segera Lepas dari Jeratan Hukum |
![]() |
---|
Terlibat Kasus Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot |
![]() |
---|
Breaking News: Supriyani Dituntut Bebas JPU, Ini Daftar Pertimbangan Hukumnya |
![]() |
---|
Murid SDN 4 Baito Berebut Salami Supriyani saat Kembali ke Sekolah, Disambut Lagu Hymne Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.