Breaking News: Supriyani Dituntut Bebas JPU, Ini Daftar Pertimbangan Hukumnya
Supriyani menjadi terdakwa atas kasus tuduhan menganiaya anak polisi, murid kelas 1 di SD 4 Baito Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
TRIBUN TANGERANG.COM, KENDARI- Kisah Supriyani yang dijerat hukuman akibat dugaan penganiayaan muridnya usai sudah.
Supriyani akhirnya dituntut bebas Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Supriyani sebelumnya menjadi terdakwa atas kasus tuduhan menganiaya anak polisi, murid kelas 1 di SD 4 Baito Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Setelah kasusnya viral, JPU akhirnya menuntut bebas Supriyani berdasarkan berbagai pertimbangan.
Jaksa juga membacakan rangkaian kronologi dan hal-hal yang menjadi rujukkan untuk dilakukan kesimpulan tuntutan.
Tuntutan dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus guru honorer Supriyani.
Ujang membacakan tuntutan dengan beberapa pertimbangan dalam tuntutan bebas tersebut, di PN Andoolo, Senin (11/11/2024).
“Sebelum kami sampai ke tuntutan pidana atas terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang menjadikan pertimbangan kami dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu hal yang memberatkan tidak ada,” kata Ujang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin pagi.
Baca juga: Murid SDN 4 Baito Berebut Salami Supriyani saat Kembali ke Sekolah, Disambut Lagu Hymne Guru
Ujang juga mengatakan hal-hal yang meringankan terdakwa ada beberapa poin di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa selaku guru honorer sd 4 baito sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang.
Terdakwa memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orangtua.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Sementara itu, ujang juga mengatakan guru honorer Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
“Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.
Usai membacakan tuntutan tersebut, Majelis hakim kembali bertanya kepada penasehat hukum Supriyani terkait tuntutan.
Baca juga: Hasil Forensik dan Pengakuan Korban Sama, Kenapa Aipda Wibowo Hasyim Keukeuh Penjarakan Supriyani?
| Kado Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas |
|
|---|
| Senangnya Supriyani Dituntut Bebas JPU, Berharap Segera Lepas dari Jeratan Hukum |
|
|---|
| Terlibat Kasus Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot |
|
|---|
| Murid SDN 4 Baito Berebut Salami Supriyani saat Kembali ke Sekolah, Disambut Lagu Hymne Guru |
|
|---|
| Hasil Forensik dan Pengakuan Korban Sama, Kenapa Aipda Wibowo Hasyim Keukeuh Penjarakan Supriyani? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Supriyani5.jpg)