Senin, 15 Juni 2026

Breaking News: Supriyani Dituntut Bebas JPU, Ini Daftar Pertimbangan Hukumnya

Supriyani menjadi terdakwa atas kasus tuduhan menganiaya anak polisi, murid kelas 1 di SD 4 Baito Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Berikut alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan bebas terhadap terdakwa Supriyani. Supriyani dituntut bebas oleh JPU atas kasus tuduhan menganiaya anak polisi, murid kelas 1 di SD 4 Baito Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUN TANGERANG.COM, KENDARI-  Kisah Supriyani yang dijerat hukuman akibat dugaan penganiayaan muridnya usai sudah.

Supriyani akhirnya dituntut bebas Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Supriyani sebelumnya menjadi terdakwa atas kasus tuduhan menganiaya anak polisi, murid kelas 1 di SD 4 Baito Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setelah kasusnya viral, JPU akhirnya menuntut bebas Supriyani berdasarkan berbagai pertimbangan.

Jaksa juga membacakan rangkaian kronologi dan hal-hal yang menjadi rujukkan untuk dilakukan kesimpulan tuntutan.

Tuntutan dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus guru honorer Supriyani.

Ujang membacakan tuntutan dengan beberapa pertimbangan dalam tuntutan bebas tersebut, di PN Andoolo, Senin (11/11/2024).

“Sebelum kami sampai ke tuntutan pidana atas terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang menjadikan pertimbangan kami dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu hal yang memberatkan tidak ada,” kata Ujang saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin pagi.

Baca juga: Murid SDN 4 Baito Berebut Salami Supriyani saat Kembali ke Sekolah, Disambut Lagu Hymne Guru

Ujang juga mengatakan hal-hal yang meringankan terdakwa ada beberapa poin di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Terdakwa selaku guru honorer sd 4 baito sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang.

Terdakwa memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orangtua.

Terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara itu, ujang juga mengatakan guru honorer Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

“Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Usai membacakan tuntutan tersebut, Majelis hakim kembali bertanya kepada penasehat hukum Supriyani terkait tuntutan.

Baca juga: Hasil Forensik dan Pengakuan Korban Sama, Kenapa Aipda Wibowo Hasyim Keukeuh Penjarakan Supriyani?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
Live
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved