Kado Hari Guru Nasional, Supriyani Divonis Bebas
Tidak hanya Surpiyani pengunjung dan pendukung Supriyani juga terharu dan memberikan ucapan kepadanya.
Majelis hakim membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum. Kemudian memulihkan hak-hak terdakwa, nama baik, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, memandang bahwa vonis bebas ini diberikan karena hakim menilai perkara ini tidak cukup alat bukti, sehingga dugaan kekerasan yang dituduhkan kepada kliennya tak terbukti.
“Alhamdulillah, majelis hakim mempertimbangkan semua yang tersaji dalam persidangan. Ibu Supriyani sudah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas, berarti Ibu Supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan gitu," jelasnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Hari Ini Tanggal 25 November 2024 Memperingati Hari Apa? |
![]() |
---|
Senangnya Supriyani Dituntut Bebas JPU, Berharap Segera Lepas dari Jeratan Hukum |
![]() |
---|
Terlibat Kasus Supriyani, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot |
![]() |
---|
Breaking News: Supriyani Dituntut Bebas JPU, Ini Daftar Pertimbangan Hukumnya |
![]() |
---|
Murid SDN 4 Baito Berebut Salami Supriyani saat Kembali ke Sekolah, Disambut Lagu Hymne Guru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.