Tahan Tangis, Sandra Dewi Mengaku Terpaksa Pinjam Uang ke Orang Tua karena Rekening Diblokir Jaksa

Akibatnya, Sandra Dewi terpaksa meminjam uang kepada orang tua hingga adiknya untuk memenuhi biaya kesehariannya.

Editor: Joseph Wesly
.(KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)
Artis Sandra Dewi menjadi saksi untuk kedua kalinya dalam sidang terdakwa sekaligus suaminya, Harvey Moeis kasus korupsi IUP PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).(KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS) 

TRBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Aktris Sandra Dewi mengaku mengalami kesulitan keuangan setelah rekening miliknya penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Akibatnya, Sandra Dewi terpaksa meminjam uang kepada orang tua hingga adiknya untuk memenuhi biaya kesehariannya.

Sembari menahan Tangis, Sandra Dewi mengatakan semua rekeningnya diblokir penyidik Kejaksaan Agung sehingga mengalami kesulitan finansial.

Karena diblokir, ia mengaku mengalami kesulitan. "Saya pinjam, ke orangtua, ke adik-adik saya juga,” jawab Sandra Dewi sembari menahan tangis.

 “Jadi saya pinjam,” ujar Sandra Dewi lagi.

Menurut Sandra Dewi, beberapa rekening yang diblokir itu tidak terkait dengan perkara Harvey Moeis.

Sebelumnya, ketika dihadirkan sebagai saksi Harvey Moeis pada Kamis (10/10/2024) lalu, Sandra Dewi menangis di depan majelis hakim.

Sebab, ia dan Harvey memiliki perjanjian pisah harta. Ia menyebut, uang dalam rekening itu berasal dari pekerjaannya sebagai brand ambassador dan endorsement.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Keberatan 88 Tas dan Ratusan Perhiasan Disita Penyidik

Untuk itu, lewat kuasa hukumnya,  pengacara Sandra Dewi dan Harvey Mois menyampaikan kepada majelis hakim mengenai permohonan untuk melepas dan membuka rekening yang diblokir.

"Berkaitan dengan barang bukti yang minta agar itu dilepaskan status dari blokir ataupun penyitaannya," kata kuasa hukum Sandra dan Harvey di ruang sidang, Kamis (24/10/2024).

Tim kuasa hukum kemudian mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jalarta Pusat.

Menanggapi permohonan ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto mengatakan, pihaknya belum menerima surat tersebut.

Menurutnya, surat itu akan sampai di tangan majelis hakim dalam beberapa waktu ke depan.

Hakim Eko juga menurut, rekening itu berada dalam status penyitaan Jaksa Penuntut Umum.

"Kita akan nanti akan pertimbangkan seluruhnya, apakah ada urgensinya untuk dikabulkan apa tidak. Tapi ini masih tetap status penyitaan dari JPU ya," ujar Hakim Eko.

Terpisah, kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar mengatakan, jika nantinya majelis hakim menyimpulkan barang-barang yang disita Kejaksaan dari Sandra Dewi tidak terkait perkara dugaan rasuah Harvey, maka aset itu harus dibuka dan dilepaskan.

 "(Jika disimpulkan tidak terkait) pastinya Majelis akan Memerintahkan untuk membuka dan mengembalikan semua barang-barang milik Bu SD (Sandra Dewi) yang tidak terkait dengan perbuatan yang didakwakan kepada HM (Harvey Moeis)," tutur Harris saat dihubungi Kompas.com.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved