Zarof Ricar Hakim Nakal, Kumpulkan Cuan Hampir Rp 1 Triliun Jadi Makelar Kasus Selama 10 Tahun di MA
Di tengah desakan hakim untuk menaikkan gaji mereka karena sudah belasan tahun tidak naik, justru muncul ironi.
Uang dan emas tersebut ditemukan penyidik Kejaksaan Agung saat menggeladah rumah Zarof di bilangan Senayan.
Zarof Rizar disebut adalah makelar kasus atau perantara dengan hakim yang menerima suap dari Gregorius Ronald Tannur.
Baca juga: Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Simpan Uang Hampir Rp 1 Triliun di Rumahnya, Diduga Hasil Makelar Kasus
Para hakim yang dketuai Erintuah Damanik beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur.
Setelah ditangkap Kejagung, terungkap bahwa ketiganya menerima suap dri Ronald Tannur senilai Rp 20 Miliar.
Gregorius Ronald Tannur adalah terdakwa pembunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti yang tewas akibat penganiayaan di sebuah klub malam.
Dijerat dengan tuntutan 12 tahun penjara, Ronlad Tannur justru divonis bebas ketiga hakim itu.
Setelah melakukan pengembangan, penyidik ternyata menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram.
Zarof adalaj mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga berperan sebagai perantara atau "makelar" dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR. Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Sabtu (25/10/2024).
Selama penggeledahan di kediaman ZR yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan barang bukti berupa 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Abdul mengaku belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut.
"Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelasnya.
Melansir laman e-LHKPN di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zarof Ricar terbilang rajin melaporkan harta kekayaannya secara rutin sejak 23 Mei 2016.
Zarof Ricar terakhir melaporkan harta kekayaan dalam LHKPN pada Maret 2022 atau saat menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan dan Peradilan.
Total harta yang dilaporkan Zarof Ricar sebesar Rp 51,41 miliar. Sebagian besar hartanya berupa aset tanah dan bangunan yang nilainya Rp 45,5 miliar.
Dua Hakim Agung Dilaporkan Marubeni ke Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Hakim Menangis saat Bacakan Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Sebut Serakah dan Bikin Nama MA Tercoreng |
![]() |
---|
Razman dan Firdaus Minta Maaf ke MA Usai Buat Gaduh: Harap Pembekuan Sumpah Advokat Dicabut |
![]() |
---|
Putusan MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon Dituding Ngawur, Jenderal Bintang 3 Ini Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Para 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Singgung Soal Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.