CWIG Dorong OJK Beri Sanksi Tegas Perusahaan yang Terlibat Praktik Pencucian Uang dan Tax Avoidance

CWIG meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar memberikan sanksi atas dugaan perusahaan yang terlibat pencucian uang

|
Editor: Joko Supriyanto
Kompas.com
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar melakukan tindak lanjut atas dugaan perusahaan asuransi terkemuka terlibat dalam praktik pencucian uang (money laundering) dan penghindaran pajak (tax avoidance). 

"CWIG meminta OJK untuk mempublikasikan deskripsi lengkap mengenai jumlah agen perusahaan asuransi terkemuka dan rincian pemotongan pajak yang diterapkan. Karena, banyak agen yang merasa ada ketidaksesuaian dalam prosedur atau kesalahan perhitungan pajak," kata Henry dalam keterangannya, Jumat, 1 November. 

CWIG juga akan mendorong OJK, Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, dan Mabes Polri untuk melakukan audit investigasi terhadap buku pedoman perjanjian keagenan yang bersifat rahasia serta skema pembayaran pajak yang diterapkan. 

Sistem OR-OP, sambungnya, yang diberlakukan sejak 2014, diduga mengindikasikan adanya transaksi tidak wajar yang berpotensi mengarah pada praktik pencucian uang dan penghindaran pajak.

"CWIG meminta OJK untuk memberikan sanksi tegas jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, serta merekomendasikan penyelidikan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepatuhan hukum di Indonesia," ujarnya.

Henry juga menyoroti kebijakan OJK terkait pembiayaan kantor pemasaran mandiri (KPM). Berdasarkan ketentuan OJK tahun 2013, KPM tidak boleh menggunakan persentase sebagai dasar pembiayaan.

Henry menilai ketentuan ini dilanggar oleh perusahaan asuransi dan terkesan diabaikan oleh OJK, sehingga menciptakan ambiguitas yang membingungkan. CWIG juga mendesak OJK untuk memperjelas regulasi tersebut.

"Kami berharap OJK segera merespons rekomendasi kami. Kami juga berencana untuk menyampaikan surat kepada DPR RI," ucapnya. 

Sebelumnya, sebanyak 6 ribu agen yang berperingkat Business Partner (BP) menuntut haknya terkait kelebihan bayar pajak hingga 10 tahun ke salah satu perusahaan Asuransi. Tuntutan itu dilakukan melalui Dewan Pimpinan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG). 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved