Pilkada Papua Barat Daya
Breaking News: Pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya Dibatalkan KPU
Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya resmi membatalkan Abdul Faris Umlati (AFU) menjadi calon gubernur (cagub) nomor urut 1
TRIBUN TANGERANG.COM, SORONG- Calon Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati (AFU) disebut melakukan pelanggaran administrasi pemilihan tahun 2024.
Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya resmi membatalkan Abdul Faris Umlati (AFU) menjadi calon gubernur (cagub) nomor urut 1 di kontestasi Pilgub Papua Barat Daya 2024.
Pembatalan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Pilgub 2024.
Keputusan itu mulai berlaku pada 4 November 2024.
Kuasa hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell membenarkan ihwal dikeluarkannya surat keputusan itu.
Putusan KPU terkait pembatalan status Bupati Raja Ampat dua periode itu jadi Cagub Papua Barat Daya berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Papua Barat Daya Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024.
Dalam surat itu secara jelas menyebutkan bahwa Abdul Faris Umlati cagub nomor urut 1 jelas melakukan pelanggaran administrasi pemilihan tahun 2024.
Dengan demikian, KPU Papua Barat Daya melakukan telaah hukum dan membatalkan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub Papua Barat Daya nomor urut satu.
Abdul Faris Umlati berpasangan dengan Petrus Kasihiw sebagai Cagub-Cawagub Papua Barat Daya 2024.
Paslon dengan jargon ARUS ini telah mengikuti berbagai tahapan pilkada hingga ikut debat publik dua kali.
Pada debat pertama di TV swasta nasional di Jakarta, Abdul Faris Umlati menyampaikan visi besar, yaitu "Terwujudnya Papua Barat Daya yang Aman, Maju, Produktif, Sejahtera, dan Mandiri".
Buat mencapai visi tersebut, diperlukan enam misi utama yang akan menjadi fokus pembangunan jika terpilih dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Pertama, kata AFU, mewujudkan masyarakat Papua Barat Daya yang cerdas, sehat, produktif, kreatif, dan berbudaya melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kedua, mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan mengoptimalkan pengelolaan potensi wilayah, terutama sumber daya alam (SDA) yang dimiliki demi kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka, dengan menekankan pentingnya inovasi berbasis nilai-nilai kearifan lokal.
Warga Jakut Minta Keadilan Usai HGB Tak Keluar, Kini Tuntut Pembatalan Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Diresmikan di Tangsel, Layanan AHU Kini Bisa Diakses Online dan Offline |
![]() |
---|
Silfester Matutina Tak Kunjung Ditahan Meski Divonis Bersalah, Hamid Awaludin Merasa Heran |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Rabu 6 Agustus 2025 Ada Dua Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Pernah Disuruh Menghadap Prabowo, Irjen Dadang Hartanto Jadi Kapolda Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.