Demi Bebaskan Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Siapkan Cara Licik, Suap Hakim Miliaran Kini Tersangka

Meirizka Widjaja ternyata punya cara licik untuk membebaskan putranya dari jerat perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur, resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara kematian Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Meirizka Widjaja kini ditetapkan sebagai tersangka atas suap tiga hakim di vonis perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Bebasnya Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afriyanti ternyata ada peran dari ibunya Meirizka Widjaja yang kini tekah diamankan.

Meirizka Widjaja ternyata punya cara licik untuk membebaskan putranya dari jerat perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Padahal saat itu, Gregorius Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Sayangnya, Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada yang justru membuat vonis bebas.

Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur ternyata menyuap 3 hakim sebesar Rp3,5 miliar Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Mereka diantarantanya, tiga hakim yang mengadili Tannur di Pengadilan Negeri Suarabaya. 
Yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Hal itu dilakukan Meirizka demi anaknya bebas.

Penyidik menjelaskan, ibu Ronald Tannur (MW) menghubungi tersangka Lisa Rahmat (LR) agar menjadi kuasa hukum putranya. 

Qohar menyebut bahwa MW merupakan teman dekat LR. Sebab kedua anak dua tersangka itu satu sekolah.

MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.

Dini Sera merupakan kekasih Ronald Tannur

"Dalam pertemuan LR menyampaikan ke MW bahwa ada upaya yang perlu dibiayai terkait langkah yang ditempuh," kata Qohar. 

LR kemudian meminta tolong kepada tersangka Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis hakim di PN Surabaya yang mengadili Tannur. 

LR dan MW kemudian sepakat dalam permufakatan jahat itu. 

Qohar mengatakan, selama berperkara di PN Surabaya, MW memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. 

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

"LR juga menalangi lebih dahulu perkara di PN Surabaya sebanyak Rp 2 miliar. Sehingga total biaya sebanyak Rp 3.5 miliar diberikan untuk majelis hakim dimaksud," jelas Qohar. 

"Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Lantas, siapa sosok Meirizka ?

Dilansir dari sejumlah sumber, Meirizka merupakan istri dari mantan anggota DPR Ri Edward Tannur.

Ia dan sang suami berdomisili di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namanya cukup populer di NTT.

Dari pernikahannya dengan Edward, ia memiliki 3 anak, di antaranya adalah Ronald.

Meirizka sendiri merupakan lulusan SMAK Petra Pagi.

Kemudian melanjutkan pendidikan di Universitas Surabaya

(Tribun-Medan.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved