Pilkada Kota Tangerang

KPU Kota Tangerang Mulai Lakukan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Jelang Pilkada Serentak 2024

Jadi kami sudah menerima 1.414.274 lembar surat suara wali kota, dan jumlah yang sama untuk surat suara gubernur

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, mulai melakukan sortir dan lipat surat suara, jelang Pilkada serentak di Kota Tangerang. 
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 
TRIBUNTANGERANG.COM, KARAWACI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, mulai melakukan sortir dan lipat surat suara, jelang Pilkada serentak di Kota Tangerang.
Sortir dan lipat surat suara itu akan dikebut selama satu minggu, dimulai sejak Senin (4/11/2024).
"Jadi kami sudah menerima 1.414.274 lembar surat suara wali kota, dan jumlah yang sama untuk surat suara gubernur," ucap Sekretaris KPU Kota Tangerang, Fandu Dwiadma, kepada wartawan di Gudang KPU, Karawaci, Kota Tangerang, Senin (4/11/2024).
Fandu menuturkan, saat ini pihaknya akan memfokuskan dalam menyortir dan melipat surat suara untuk Pilwalkot Tangerang.
Sekretaris KPU Kota Tangerang, Fandu Dwiadma
Sekretaris KPU Kota Tangerang, Fandu Dwiadma (TribunTangerang/Nurmahadi)
Setelah semua selesai, kemudian dilanjutkan ke surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
"Nah hari ini kita mulai dari wali kota dulu. Nanti setelah Wali Kota baru Gubernur," jelasnya.
Fandu menjelaskan, sebelum memulai sortir dan lipat surat suara, para petugas akan menjalani bimbingan teknis terlebih dahulu, terkait kriteria surat suara.
"Surat suara yang bagus, kemudian yang rusak, dan kriteria surat suara yang masih rusak, cacat, tapi masih dalam kategori masih bisa digunakan," ujarnya.
Hingga saat ini, Fandu mengatakan telah menemukan sekitar 7 lembar surat suara yang rusak, dari 300 surat suara.
"Alhamdulillah hari ini tidak banyak ya surat suara yang diketemukan rusak ya. Ada beberapa yang kami himpun ya mungkin sekitar 7 lembaran," ujar dia.
Adapun pengerjaan sortir dan lipat surat suara ini, akan berlangsung selama 7 hingga 8 hari, baik untuk Pilwalkot, maupun Pilgub.
"Sekitar 7-8 hari Insha Allah untuk surat suara kita, baik surat suara wali kota maupun gubernur bisa kita selesaikan untuk proses sortir dan lipatnya," ucap Fandu. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved