Berita Daerah

Guru di Kota Sorong Papua Didenda Rp100 Juta oleh Orang Tua Siswa, PGRI Turun Tangan Galang Donasi

Seorang guru berinsial SA yang mengajar di SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya didenda oleh orang tua siswa sebesar Rp 100 juta.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Denda tersebut buntut sang guru memvideokan sang siswi yang sedang merias alis di kelas, video itu pun ternyata diunggah di medis sosial hingga memicu sentimen negatif netizen. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang guru berinsial SA yang mengajar di SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya didenda oleh orang tua siswa sebesar Rp 100 juta.

Denda tersebut buntut sang guru memvideokan sang siswi yang sedang merias alis di kelas, video itu pun ternyata diunggah di medis sosial hingga memicu sentimen negatif netizen.

Orang tua siswi yang menyadari anaknya mendapat sorotan di medsos hingga mendapat komentar negatif, memicu kemarahan pihak keluarga.

Pihak sekolah pun ikut turun tangan mengatas masalah tersebut dengan upaya kekeluargaan, pertemuan mediasi keduanya pun berlangsung sebanyak dua kali namun tak menemukan titik kesepakatan.

Kepala SMPN 3 Kota Sorong, Herlin S Maniagasi Herlin mengungkapkan karena tidak ada kesepakatan maka diputuskan untuk diselesaikan di Polresta Sorong, Papua.

Kesepakatan awal di kepolisian, pihak keluarga meminta denda dari Rp500 juta lalu hasil negosiasi turun menjadi Rp100 juta serta tenggat pembayaran sepekan, tepatnya 9 November 2024.

"Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan (kepsek) dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kami terus buat negosiasi dengan keluarga ES," kata Herlin.

Adanya kesepakatan itu, pihak sekolah menggelar rapat dengan komite agar patungan membantu membayar denda itu.

 Pihak sekolah membantu Rp10 juta dan SA menyanggupi membayar Rp20 juta, selebihnya masih mencari jalan keluar.

Atas koordinasi bersama pihak PGRI, maka seluruh guru di Kota Sorong buat gerakan solidaritas agar mengumpulkan uang guna membantu membayar denda dimaksud.

“Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp30.000,” kata Herlin.

Pemicu tuntutan

Mengenai kronologis kejadian, Herlin menjelaskan, guru SA awalnya mengajar di ruangan yang mana melihat seorang siswi yang duduk di pojok tampak sibuk sendiri.

"Guru SA kemudian diam-diam merekam aktivitas siswi ES yang sedang menghias alis menggunakan spidol,” ujarnya.

Dalam video tersebut, ada siswa yang kemudian memberitahu ke ES yang tidak menyadari kalau ada guru di depan, sehingga ia pun kaget.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved