Polisi Sita Uang Tunai Rp73 Miliar Hingga Blokir 47 Rekening di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Selain menyita berbagai barang bukti, Polisi juga telah memblokir 47 rekening milik 15 tersangka yang telah ditangkap dalam kasus judi online.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Namun, polisi belum mengungkapkan kapan dan di mana lokasi penggeledahan tersebut.

“Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif,” kata Ade Ary, Rabu (6/11/2024). (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved