Polisi Sita Uang Tunai Rp73 Miliar Hingga Blokir 47 Rekening di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi
Selain menyita berbagai barang bukti, Polisi juga telah memblokir 47 rekening milik 15 tersangka yang telah ditangkap dalam kasus judi online.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Namun, polisi belum mengungkapkan kapan dan di mana lokasi penggeledahan tersebut.
“Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif,” kata Ade Ary, Rabu (6/11/2024). (m31)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
38 Anjing Pelacak K9 Dilibatkan untuk Pengamanan HUT Ke-80 RI di Jakarta |
![]() |
---|
Lalu Lintas Sekitar Monas dan Istana Negara Dialihkan Saat Puncak HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita 516 Kg Sabu dari Iran dan China |
![]() |
---|
Abraham Samad Ungkap Kejanggalan Usai 10 Jam Diperiksa soal Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Abraham Samad Singgung Ancaman Kebebasan Berpendapat Saat Penuhi Panggilan di Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.