Korlantas Polri Pastikan BPJS Kesehatan Belum Jadi Syarat untuk Buat SIM di 2024

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SIM secara nasional  belum resmi diterapkan.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
ILUSTRASI BPJS Kesehatan 

 Untuk sementara waktu, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba dan penerapan secara resmi menunggu evaluasi terlebih dahulu.

"Per 1 November 2024 uji coba secara nasional. Untuk pemberlakuan nasional akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Kamis.

Aturan uji coba BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM Dijadikannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM selama masa uji coba telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pemohon SIM yang belum mendaftar atau memiliki tunggakan bisa memghubungi nomor Whatsapp pelayanan BPJS Kesehatan atau PANDAWA di nomor 08118165165 serta aplikasi Mobile JKN.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (3/6/2024), penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM selama masa uji coba sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

"Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun.

 "Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN," pungkasnya.

(Kompas.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved