Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasi Kesepakatan Kerja dengan Media
Pelaksanaan program kerja sama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers akan berdampak untuk mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Nezar Patria juga menyambut baik adanya draf panduan terkait hal-hal teknis yang tidak melampaui kewenangan sebagaimana diamanahkan dalam Perpres Nomor 32 tahun 2024 guna memastikan terpenuhinya tanggung jawab perusahaan platform digital untuk jurnalisme berkualitas.
Dokumen yang diserahkan ini merupakan panduan teknis terkait pengawasan dan fasilitasi atas pelaksanaan tanggung jawab platform digital sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Panduan komite berisi antara lain panduan kerja sama antara perusahaan platform dan perusahaan pers, panduan pengawasan dan panduan fasilitasi terhadap pelaksanaan kewajiban platform, serta panduan pemenuhan kewajiban pelaksanaan program dan pelatihan jurnalisme berkualitas.
Panduan berfungsi sebagai pegangan bagi komite dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan fasilitasi, maupun bagi platform digital dan perusahaan media dalam menyelenggarakan kerja sama untuk untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Dalam pertemuan ini, Suprapto Sastro Atmojo juga menyerahkan hasil pemetaan masalah perusahaan pers dan perusahaan platform digital yang menjadi hasil safari pertemuan belanja masalah yang dilakukan oleh Komite kepada perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Sejak ditetapkan akhir Agustus 2024 dan bekerja mulai 1 September 2024, anggota Komite telah mengadakan dialog atau bertemu dengan sejumlah perwakilan konstituen Dewan Pers, seperti AMSI, IJTI, JMSI, PWI, PFI, PRSSNI, dan AJI serta perwakilan Forum Pemred.
Berbagai perusahaan pers juga disambangi oleh anggota komite seperti KG Media, Tempo, Tribun Network, Promedia, CNN, dan pimpinan perusahaan di daerah, seperti di Lampung dan Semarang, Jawa Tengah. Komite akan terus melakukan sosialisasi Perpres 32 Tahun 2024.
Sementara itu, dua manajemen perusahaan platform digital di Indonesia, yaitu Meta dan TikTok Indonesia juga sudah beraudiensi dengan komite dan membuka pertemuan lanjutan untuk membicarakan program yang lebih konkret. Meta adalah perusahaan yang menaungi Facebook, Instagram, Thread dan WhatsApp.
Dapatkan Informasi lain dari TribunTangerang.com via saluran WhatsApp
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Komdigi Koordinasi dengan Meta, Blokir Grup Fantasi Sedarah di Facebook |
![]() |
---|
Google Komitmen Kerja Sama dengan Perusahaan Pers Indonesia, Google News Showcase Diluncurkan |
![]() |
---|
Terungkap Peran 24 Tersangka Skandal Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, 4 Orang Masih DPO |
![]() |
---|
Polisi Sita Uang Tunai Rp73 Miliar Hingga Blokir 47 Rekening di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi |
![]() |
---|
Respon Budi Arie Soal Namanya Berpeluang Diperiksa Terkait Belasan Pegawai Komdigi Bina Situs Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.