Polisi Sita Uang Tunai Rp73 Miliar Hingga Blokir 47 Rekening di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Selain menyita berbagai barang bukti, Polisi juga telah memblokir 47 rekening milik 15 tersangka yang telah ditangkap dalam kasus judi online.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Selain menyita berbagai barang bukti, Polisi juga telah memblokir 47 rekening milik 15 tersangka yang telah ditangkap dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11/2024).

Tak hanya itu, Ade Ary menuturkan pihaknya sedang memproses pemblokiran rekening-rekening lain yang terkait dengan website judi online yang para tersangka kelola.

"Dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Ade Ary menuturkan, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya.

Baca juga: Respon Budi Arie Setiadi Saat Ditanya Terkait Belasan Pengawai Komdigi Bina Situs Judi Online

Hal tersebut merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum dari Komdigi maupun bandar dan jaringan terkait. Ini adalah komitmen kami untuk membersihkan segala bentuk perjudian dan pencucian uang yang merugikan masyarakat,” katanya.

“Upaya ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Bapak Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, perjudian, narkoba, dan penyelundupan," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Ade Ary mengatakan bahwa pihaknya mengungkap sejumlah barang bukti yang disita dari oknum pegawai Komdigi terkait judol.

"Kami izin menginformasikan perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (7/11/2024) malam.

Baca juga: Gunawan Sadbor Ditangkap, 4 Artis Cantik Ini Pernah Juga Diperiksa Polisi Soal Judi Online

Pihak kepolisian telah menyita berbagai jenis barang bukti dari 15 orang tersangka.

Beberapa barang bukti yang disita polisi, di antaranya uang tunai Rp 73.723.488.957 dengan rincian Rp 35.792.110.000, 2.955.779 dolar Singapura senilai Rp 35.043.272.457, dan 183.500 dolar AS senilai Rp 2.888.106.500.

Barang bukti lain yang disita adalah 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit motor, hingga 215,5 gram logam mulia.

Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkapkan bandar judi online menyetorkan dana ke oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baik secara tunai atapun melalui money changer.

Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut dari hasil penyelidikan, tim melakukan penggeledahan terhadap dua money changer.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved