Terungkap Peran 24 Tersangka Skandal Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, 4 Orang Masih DPO

Jajaran Polda Metro Jaya secara keseluruhan menangkap 24 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf Komdigi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Miftahul Munir
Polda Metro Jaya beberkan Baran Bukti Judi Online yang disita, Senin (25/11/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Jajaran Polda Metro Jaya secara keseluruhan menangkap 24 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kapolds Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, awalnya jumlah tersangka sebanyak 22 orang dan kemudian berhasil mengembangkan kasus judi online tersebut.

Secara keseleuruhan, jumlah tersangka sebanyak 24 orang dan DPO sekira 4 orang.

Karyoto mengaku, mereka memiliki peran berbeda yaitu A, BN, HE dan DPO J sebagai bandar serta pengelola website judi online.

"7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C," tegasnya di Polda Metro, Senin (25/11/2024).

Selanjutnya, kata Karyoto, ada tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen berinisial A alias N, MN dan DM. 

Baca juga: Polisi Soal Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judol Libatkan Pegawai Komdigi: Saya Jawab Benar

Selain itu, ada dua orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir dengan tersangka berinisial AK, dan AJ. 

"Sembilan orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD. Dua orang beperan dalam TPPO inisial D dan E. Satu orang berperan merekrut dan mengkordinir para tersangka khususnya tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi inisial T," ungkap Karyoto.

Baca juga: Respon Bang Doel Soal Sosok Inisial T Bagian Timses yang Sebut Budi Arie Terlibat Judol

Sebelumnya, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya merilis barang bukti hasil pengungkapan judi online di wilayah hukumnya, Senin (25/11/2024) siang.

Dalam pengungkapan judi online, jajaran Polda Metro Jaya menyita uang jika ditotal secara keseluruhan sebesar Rp 167 miliar dari tangan bandar dan pengendali.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, kasus tersebut melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Untuk uang tunai yang disita jumlahnya lebih dari Rp 76 miliar. Ada juga dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD)," kata Karyoto di BPMJ, Senin. (m26)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved