Polisi Soal Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judol Libatkan Pegawai Komdigi: Saya Jawab Benar

Kabar Alwin Jabarti Kiemas menjadi salah satu tersangka dalam skandal judi online melibatkan oknum pegawai Komdigi dibenarkan oleh polisi.

Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota/Miftahul Munir
Polda Metro Jaya beberkan Barang Bukti Judi Online yang disita, Senin (25/11/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kabar Alwin Jabarti Kiemas menjadi salah satu tersangka dalam skandal judi online melibatkan oknum pegawai Komdigi dibenarkan oleh polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Wira Satya Triputra membenarkan terkait keterlibatan Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus tersebut.

Hal ini disampaikan saat konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024) menjawab pertanyaaan kalangan awak media.

"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," ucap Wira.

Tersangka Alwin Jabarti Kiemas sebelumnya disebut berinsial AJ yang ditangkap dalam penggeledahan di Kantor Satelit Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Kota, Jawa Barat.

Alwin Jabarti Kiemas merupakan oknum yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.  

Dari hasil penelusuran Alwin Jabarti Kiemas keponakan Alm Taufiq Kiemas suami Megawati Ketum PDIP keponakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum Nasional Ronny Talapessy bereaksi atas pemberitaan Alwin Jabarti Kiemas yang disangkutkan dengan kasus judi online.

Pihaknya akan melaporkan media sosial yang menyebarkan.

"Ini gak benar akun tersebut akan kita laporkan,” ungkapnya kepada wartawan. 

Diketahui sebanyak 24 orang telah ditangkap dan ditahan dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO)

Rincian dari para tersangka yaknib9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. 

Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK.

Sisanya warga sipil ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.

Kapolda Bakal  Minta Data ke PPATK

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved