Bareskrim Polri Grebek Laboratorium Narkoba di Bali, Hasilkan Rp 1,5 Triliun dalam Dua Bulan
Dahsyatnya, pabrik yang berada di tengah pemukiman ini mampu menghasilkan Rp 1,5 triliun hanya dalam waktu dua bulan saja.
Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Lalu, pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Bareskrim Polri juga mengenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang untuk memberikan efek jera.
Para tersangka juga disangkakan pasal 137 huruf a dan b undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lalu, pasal 3 juncto 10, pasal 4 juncto 10, pasal 5 juncto 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Kabareskrim Skakmat Benny Rhamdani Soal Sosok Inisial T: Kalau Ngak Tahu, Jangan Ngomong |
![]() |
---|
Kesalahan Penyidik di Kasus Vina Cirebon Tak Ingin Terulang, Kabareskrim Minta Publik Beri Masukan |
![]() |
---|
Polri Evaluasi Kasus Vina Cirebon setelah Pegi Setiawan Dibebaskan Hakim |
![]() |
---|
Penjelasan Bareskrim Polri Terkait Laporan Aep dan Dede di Kasus Vina Cirebon: Proses Verifikasi |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada Capai Puluhan Miliar, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.