Rabu, 6 Mei 2026

Rohidin Mersyah Batal Ikut Pilkada, Peras Anak Buah untuk Modal Pilgub Bengkulu

Pasca ditangkap, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam OTT di Pemprov Bengk

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Rohidin Mersyah jadi tersangka KPK. 

 "Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," tuturnya.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Minggu (24/11/2024). Pantauan Kompas.com, Rohidin tiba menggunakan mobil berwarna hitam pada pukul 14.32 WIB.

Ia mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih. Rohidin berjalan masuk ke dalam Gedung KPK tanpa tangan diborgol dan rompi tahanan KPK. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved