Selasa, 14 April 2026

Rohidin Mersyah Batal Ikut Pilkada, Peras Anak Buah untuk Modal Pilgub Bengkulu

Pasca ditangkap, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam OTT di Pemprov Bengk

Editor: Joseph Wesly
Kolase Tribun Tangerang/istimewa
Rohidin Mersyah jadi tersangka KPK. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA-  Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Rohidin Mersyah diamankan dalam dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). 

Selain Rohidin Mersyah, ada tujuh orang yang diamankan. Mereka adalah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Pasca ditangkap, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dalam OTT di Pemprov Bengkulu.

Dari OTT tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). 

Ternyata terkuak sumber dana tersebut. Dana tersebut berasal dari iuran kepala dinas di Lingkup Pemprov Bengkulu.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ikut Diperiksa Terkait OTT KPK terhadap Pejabat di Bengkulu

Gubernur meminta uang tersebut dari anak buahnya untuk modal Pilkada Bengkulu.

Para Kadis diancam akan dicopot bila tidak mau menyumbang dana untuk perhelatan Pilgub Bengkulu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang tersebut diamankan dari empat tempat yaitu, pertama, uang tunai sebesar Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin.

Kedua, uang tunai sebesar Rp 120 juta diamankan dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Ketiga, uang tunai sejumlah Rp 370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Keempat, uang tunai Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) dari rumah dan mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

"Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar 7 miliar rupiah dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD)," kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/11/2024). 

Selain Gubernur Bengkulu, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu," ujarnya.

Alex juga mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved