Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Kalah di Praperadilan, Status Tersangkanya Tidak Berubah

Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya

Editor: Joseph Wesly
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA-  Status tersangka Tom Lembong tetap sah setelah hakim tunggal menolak praperadilan yang diajukannya.

Dengan putusan tersebut, status tersangka tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016 yang selama ini sudah melekat kepadanya tetap sah.

Hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) menolak permohon Tom Lembong.

“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Tom Lembong Ternyata Laporkan Kebijakan Impor Gula ke Jokowi, BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Sebelumnya, kedua kubu optimistis memenangkan sidang praperadilan ini. Dari kubu Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengaku optimis bahwa putusan hakim pasca sidang praperadilan akan memenangkan kliennya. 

“Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Harli mengatakan, pihaknya optimis gugatan praperadilan dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim.

“Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” kata Harli kepada Kompas.com, Senin (25/11/2024). Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved